JAKARTA - Personel Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) TNI-AL berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 70 kilogram di area pemeriksaan Seaport Interdiction Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu (10/3).
Dikutip dari Antara berdasarkan siaran pers resmi TNI-AL yang diterima di Jakarta, Senin (11/3), penemuan sabu seberat 70 kg itu terjadi ketika anggota TNI dan kepolisian menghentikan mobil Toyota Kijang Innova berwarna putih yang hendak masuk area pelabuhan.
BACA JUGA:Banjir-Longsor, 30 Warga Sumbar Meninggal
Petugas kepolisian dan TNI AL pun melakukan pemeriksaan mobil tersebut. Saat diperiksa, petugas menemukan narkoba tersebut di dalam mobil.
Petugas memperkirakan sabu yang ditemukan di dalam mobil itu seberat 70 kilogram. Alhasil, tiga orang yang berada di dalam mobil yakni IA, RY dan SR langsung diamankan petugas ke Kantor Kepolisian Sektor Pelabuhan (KSKP) Bakauheni.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh. Hingga saat ini, petugas belum mengetahui ke mana sabu itu akan diedarkan.
BACA JUGA:Disdikbud Support Gubernur Cup, Lomba Adzan dan Tahfidz Quran
Untuk memperdalam pemeriksaan, ketiga orang beserta bukti sabu dan kendaraan Toyota Kijang Innova itu dibawa ke KSKP di Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam siaran pers tersebut disebutkan bahwa hasil pengungkapan 70 kilogram narkoba jenis sabu ini merupakan implementasi dari perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali kepada seluruh prajurit untuk selalu waspada dan siap dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terjadi di lapangan. (jpc/c1/rim)