Perkara Kejahatan Cukai 1,2 Juta Batang Rokok
PRINGSEWU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut terdakwa tindak pidana cukai rokok ilegal, Johan Pamungkas alias Jojo alias JEJE, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Namun dalam sidang, terdakwa meminta hakim memvonis hukuman seringan mungkin.
Terdakwa diduga terlibat dalam kejahatan cukai terhadap 1.218.000 batang rokok senilai Rp814.924.000.
BACA JUGA:Antisipasi Banjir, Bupati Dendi Tinjau Way Kaliawi
Hal ini diungkapkan dalam amar tuntutan oleh JPU Kejari Pringsewu M. Adhe Damara Kardinal, S.H.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana cukai sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP diterapkan dengan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1.629.848.000,- atau 2 kali nilai cukai, dengan ancaman penyitaan harta benda jika tidak dibayarkan.
BACA JUGA:Polres Waykanan Ringkus 2 Begal Meresahkan
Barang bukti berupa 1.218.000 batang rokok tanpa cukai dirampas untuk dimusnahkan. Satu unit Mobil Isuzu Traga N 8130 EN dan 1 unit Mitsubishi L300 Nomor Polisi B 9213 WUB yang digunakan untuk membawa rokok tanpa cukai juga dirampas untuk negara.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Eva Susiana, S.H.,M.H., dan dua orang Hakim Anggota, Panitera Pengganti Yayan Sulendro, S.H.,M.H.
Dalam sidang tersebut, terdakwa menggunakan hak pembelaannya secara lisan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada majelis hakim untuk diberikan putusan yang seringan mungkin.
Kajari Pringsewu, Ade Indrawan, SH., MH, melalui Kasi Intelijen, I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH, menyampaikan bahwa pengakuan, penyesalan, dan permohonan maaf dari terdakwa kepada majelis hakim dapat mendukung pembuktian surat tuntutan JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Oleh karena itu, hal tersebut juga akan sejalan dengan penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah atas tindak pidana yang didakwakan sesuai dengan surat tuntutan JPU yang telah sesuai dengan fakta hukum dipersidangan dan mencerminkan nilai keadilan,” ungkapnya. (sag/abd)