SEKRETARIS Kabupaten (Sekkab) Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si menerima Penghargaan Sistem Merit 2023 dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Penghargaan tersebut diserahkan Komisioner Pokja Pengawasan Pengisian JPT Wilayah II, Prof. Agustinus Fatem di Gedung Sate, Bandung beberapa waktu lalu.
Penghargaan Sistem Merit 2023 Dalam Pengisian JPT dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)diberikan kepada daerah- daerah yang memiliki nilai sistem merit dengan katagori Sangat Baik.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Usulkan 330 Formasi pada Rekrutmen CPNS 2024
Tidak semua daerah memperoleh penghargaan ini, di Provinsi Lampung yang memperoleh hanya Pemerintah Provinsi Lampung, Tanggamus, Lampung Selatan, Lampung Utara dan Pesawaran.
Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, M.T mengapresiasi penghargaan ini dan berharap dapat dipertahankan pada tahun- tahun berikutnya.
"Sistem merit yang telah diimplementasikan Tanggamus dalam pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi ini penting dilakukan agar suksesor atau calon JPT sudah disiapkan dari lama, sehingga ketika suksesor atau calon ditempatkan pada jabatan target tersebut sudah siap dan dapat menjamin karir talenta dari internal organisasi," ujar Mulyadi.
BACA JUGA:Ini Dua Puskesmas di Tanggamus yang Akan Ikuti Akreditasi Tahun Ini
Disahkannya UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengubah manajemen ASN secara substansial.
“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit dari KASN ke instansi lain," tutup Mulyadi.(*)