"Kedua rekannya beraksi mendatangi korban dan mengambil motor Honda Revo milik pelaku yang ditinggalkannya dengan alasan motor tersebut milik saudaranya yang hilang beberapa waktu lalu,” imbuhnya.
BACA JUGA:Wah, Ruang Tahanan Pesisir Barat Digeledah
Sadar motor miliknya senilai Rp4 juta dibawa lari oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terusannunyai. Tarmuji mengatakan, penangkapan pelaku berlangsung dua hari setelah kejadian.
Polisi mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku sedang berada di wilayah Kampung Gunungagung.
"Pelaku akhirnya berhasil kami amankan pukul 00.30 WIB, berikut barang bukti berupa satu unit motor milik korban," ungkapnya.
BACA JUGA:Harga Beras di Lambar Naik, Ini Penyebabnya!
Kini, pelaku berikut barang bukti telah berada di Polsek Terusannunyai guna pengembangan lebih lanjut, sementara dua rekan pelaku masih dilakukan pengejaran.
"Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya.(*/rls)