Oknum Kakam di Lampung Tengah Cabuli Siswi SMA

DIAMANKAN: SK, oknum Kakam di Lamteng ditahan Polres setempat karena melakukan pencabulan terhadap siswi SMA.-FOTO IST-
GUNUNGSUGIH – Pasca melalui proses penyelidikan panjang, seorang oknum Kepala Kampung (Kakam) di Kecamatan Selagai Lingga, kini ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng).
Pelaku ditahan pada Selasa, 15 April 2025, atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra, melalui Plt. Kasatreskrim Iptu Pande Putu Yoga membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Menurut Pande, oknum Kakam berinisial SK (55) warga Kampung Marga Jaya, Kecamatan Selagai Lingga tersebut, diamankan berdasarkan laporan dari SO (38) warga Kampung Margarejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada 14 Januari 2025.
Ia menjelaskan kasus ini bermula saat SK diduga mencabuli seorang gadis berusia 17 tahun, sebut saja M.
"Peristiwa itu terjadi di dalam sebuah mobil, di area perkebunan sawit Kampung Sendang Agung, Kecamatan Sendang Agung, pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 18.30 WIB," kata Iptu Pande saat dikonfirmasi, Senin, 21 April 2025.
Usai menjadi korban pelampiasan birahi oknum kakam tersebut, korban yang masih pelajar SMA itupun menceritakan kepada ayahnya.
"Tidak terima atas perlakuan pelaku, ayah korban SO, kemudian melaporkan SK ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah," imbuhnya.
Saat ini, SK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka SK dijerat dengan Pasal 82 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)