Kasus Surat Suara Tertukar Terjadi di Delapan Daerah
BANDARLAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung merinci ada kasus surat suara tertukar pada delapan daerah di Provinsi Lampung. Sementara, tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di lima daerah di Lampung direkomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).
Ketujuh TPS tersebut tiga di antaranya di Bandarlampung. Lalu Lampung Timur, Mesuji, Pesisir Barat, dan Pesawaran masing-masing satu TPS.
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar melalui keterangannya menjelaskan, pihaknya menemukan berbagai kejadian khusus yang menjadi permasalahan dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Menurutnya hasil pengawasan yang dilakukan ada 421 permasalahan dan kejadian khusus. Data tersebut berdasarkan hasil patroli pengawasan di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung hingga 15 Februari 2024 pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Kasus TPS 19 Waykandis Masuk Ranah Gakkumdu
’’Di antaranya ada 74 kejadian surat suara tertukar di delapan kabupaten/kota. Terbanyak ada di Tulangbawang yang terjadi di 28 TPS. Kemudian Lampung Utara (22 TPS), Tanggamus (8 TPS), Lampung Selatan (6 TPS), Lampung Tengah (6 TPS), Waykanan (2 TPS), serta Bandarlampung dan Lampung Timur masing-masing 1 TPS,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Iskardo, ada 180 kekurangan surat suara yang terjadi pada 11 daerah di Lampung. Rinciannya Bandarlampung 39 TPS, Lampung Selatan 28 TPS, Lamteng 5 TPS, Lampung Timur 6 TPS, Lampung Barat 4 TPS, Pringsewu 7 TPS, Tanggamus 22 TPS, Tulangbawang 13 TPS, Waykanan 6 TPS, Pesawaran 6 TPS, dan Tubaba 1 TPS.
Terjadi juga surat suara rusak pada lima daerah di Lampung. Rinciannya Bandarlampung 10 TPS, Lamteng 2 TPS, Lampung Barat 4 TPS, Tanggamus 41 TPS, Pesawaran 6 TPS.
Sementara kejadian logistik lainnya pada lima daerah yakni di Lampung Tengah, Pringsewu, dan Tanggamus masing-masing 1 TPS; Lampung Timur 7 TPS; dan Pesawaran 2 TPS.
BACA JUGA:KPU RI Bertahan dari Ratusan Juta Serangan ke Website
Kejadian logistik lainnya, kata Iskardo, terjadi di lima daerah di Lampung. Rinciannya Lampung Tengah, Pringsewu, Tanggamus, dan Metro masing-masing 1 TPS, Lampung Timur 7 TPS, serta Pesawaran 2 TPS. Lalu Bandarlampung 10 TPS, Metro 1 TPS, Lampung Selatan 17 TPS, Lampung Tengah 4 TPS, Lampung Timur 2 TPS, Lampung Barat 1 TPS, Pringsewu 14 TPS, Tanggamus 30 TPS, Tulangbawang 2 TPS, Waykanan 1 TPS, Mesuji 2 TPS, Pesawaran 6 TPS, Tulangbawang Barat 1 TPS, dan Pesisir Barat 5 TPS.
Untuk kejadian lainnya, masih kata Iskardo, dapat diuraikan antara lain didapati surat C1 plano yang kurang atau kelebihan surat suara. Lalu pemberitahuan yang berbeda dengan nama yang tertera di KTP namun Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sama, kondisi Lokasi TPS banjir, tenda ambruk, atap TPS bocor dan pelaksanaan sempat dijeda, serta pemilih mendokumentasikan (video) saat di bilik suara.
’’Ada juga kasus TPS pindah ke tempat lain yaitu balai desa dikarenakan salah satu warga (orang tua pemilik rumah sekaligus ketua kpps di TPS meninggal dunia,” katanya.
Kemudian terjadi perhitungan suara DPRD kKabupaten terlebih dahulu. ”Sebagai tindak lanjut agar perhitungan dihentikan sementara dan perhitungan suara presiden dan wakil presiden terlebih dahulu sesuai dengan peraturan,” katanya.