Kasus TPS 19 Waykandis Masuk Ranah Gakkumdu

BANDARLAMPUNG – Selain berpotensi pemungutan suara ulang (PSU), kasus surat suara tercoblos di TPS 19 Waykandis, Tanjungsenang, Bandarlampung, juga masuk dalam dugaan pidana pemilu. Saat ini, kasusnya sudah masuk dan dibahas oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung. 

Anggota Bawaslu Bandarlampung Kordiv Penanganan Pelanggaran Oddy Marsa J.P. menjelaskan pihaknya akan menelusuri kasus ini. ’’Kami akan menelusuri,  meminta keterangan siapa yang menemukan dari KPPS. Akan kami periksa hari ini (kemarin, Red) dari mana asal-mulanya surat suara itu tercoblos,” ujarnya, Rabu (14/2). 

Jika memang terbukti, sambungnya, pihak terkait akan menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Jika terbukti, sanksi pidananya ada di Pasal 532 Undang-Undang Pemilu, UU Nomor 7 Tahun 2017. Maksimal pidana empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta,” ujarnya. 

Lantas bagaimana jika ada yang terbukti mengarahkan, Oddy menegaskan tentu akan ada juga unsur pidananya.  

BACA JUGA:TPS Unik Dorong Masyarakat Tak Golput

Sementara, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan pihaknya dengan tegas sudah mewanti-wanti jajarannya agar bekerja sesuai aturan.  Karenanya dengan tegas, dia mendorong persoalan ini ke ranah pidana pemilu. 

’’Harus ditindaklanjuti Bawaslu dan Gakkumdu. Kami mendorong ini ke unsur pidana pemilu,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Dedy juga mengatakan pihaknya juga akan melakukan penelusuran mengenai surat suara tercoblos tersebut. 

Dia juga menegaskan sudah mewanti-wanti jajarannya agar tidak ada kesalahan yang bersinggungan dengan aturan. 

BACA JUGA:Di Lampung, Prabowo-Gibran juga Unggul

Nantinya, sambungnya, Bawaslu akan mengkaji apakah dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak.  “Secara aturan, pelaksanaan PSU itu maksimal 10 hari setelah pemungutan suara di tanggal 14 Februari ini,” ujarnya. 

Diketahui, satu TPS di Bandarlampung berpotensi pemungutan suara ulang (PSU).  Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar kepada awak media, Rabu (14/2). 

Ini berkaitan informasi satu TPS di Kelurahan Waykandis, Tanjungsenang, dilaporkan surat suara sudah tercoblos.  “Berpotensi pemungutan suara ulang,” ujarnya. 

Sementara, anggota Bawaslu Bandarlampung Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Hasanudin Alam menjelaskan awalnya pihaknya menerima laporan surat suara rusak dari daerah itu.  Kata Hasan, ada dua laporan yang masuk. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan