TANGGAMUS - Polsek Talangpadang mengungkap kasus pencurian kendaran bermotor (curanmor) yang terjadi di persawahan Pekon Sukamerindu, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus. Tersangka Hermawan (39), warga Desa Penengahan, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, ditangkap atas laporan korban Hifni (55), warga Jalan Jaksa, Dusun 3, Desa Sinarbaru, Kecamatan Talangpadang.
Kapolsek Talangpadang AKP Bambang Sugiono mengatakan pihaknya menerima laporan korban pada Kamis (1/2) sekitar pukul 16.00 WIB. ’’Ketika itu, korban meninggalkan motornya di persawahan untuk bekerja. Setelah sekitar 30 menit, ketika kembali ke tempat parkiran, korban tak menemukan motornya dan dua handphone juga telah hilang. Berbekal informasi dari korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Kemudian teridentifikasi pelaku adalah Hermawan, seorang residivis kasus serupa yang belum lama keluar dari penjara,’’ katanya.
BACA JUGA:Seekor Penyu Ukuran Besar Ditemukan Kandas dan Tewas di Pantai Labuhan Jukung
Ketika mendapat informasi bahwa tersangka Hermawan berada di wilayah Kecamatan Pugung, Tanggamus, kata Bambang, tanpa menunggu waktu langsung melakukan penangkapan. “Tersangka Hermawan ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Raya Pekon Banjaragung Ilir, Kecamatan Pugung, Selasa (6/2),” ujarnya.
Ketika penangkapan, kata Bambang, tersangka Hermawan sedang mengendarai motor Honda BeAT warna putih biru yang diduga merupakan milik korban. “Pemeriksaan lebih lanjut terkait kendaraan yang dibawa tersangka, ternyata benar motor korban Hifni,” ungkapnya.
Selain sepeda motor, kata Bamnbang, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti lainnya. ’’Kita juga amankan dua pelat nomor polisi BE 2605 VY, handphone Readmi 9T, dan kunci kontak motor korban,’’ katanya.
BACA JUGA:Polres Tanggamus Cek Kesiapan Personel Pengamanan TPS
Tersangka Hermawan yang juga dikenal dengan nama panggilan Wawan, kata Bambang, mengaku telah melakukan pencurian bersama rekannya ED (DPO). ’’Kita masih kejar rekannya,” ungkapnya.
Kasus ini, kata Bambang, masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. ’’Tersangka Hermawan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (ehl/c1/ful)