Lebih lanjut, Lili Mawarti menyampaikan bahwa PMK merupakan penyakit yang di sebabkan oleh virus yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
Penyakit ini menular melalui udara, kontak langsung, sarana transportasi dan peralatan yang digunakan tercemar, termasuk peternak dan petugas yang kontak langsung dengan ternak yang sakit.
PMK dapat menular sampai dengan 100 persen dari populasi yang ada dengan kematian maksimal 5 persen pada ternak dewasa.
BACA JUGA:Dinas BMBK Provinsi Lampung Prioritas Perbaikan Akses Destinasi Wisata
Upaya pencegahan dan pengendalian antara lain dengan pembatasan lalu lintas ternak terutama dari wilayah tertular, Penghilangan sumber virus (stamping out/potong paksa), peningkatan imunitas ternak dengan suportif therapi dan pencegahan infeksi sekunder, peningkatan biosecurity ternak dan lingkungan peternakan serta pengebalan ternak dengan vaksinasi.
Sebelumnya, Provinsi Lampung menduduki peringkat 12 dalam kasus PMK nasional dengan total 209 kasus aktif pada empat kabupaten/kota.
Sementara berdasar data persentase, kesembuhan terhadap kasus konfirmasi penyakit mulut dan kuku (PMK) di Lampung diketahui sebesar 89 persen.
Terkait hal ini, Kementerian Pertanian (Kementan) terus mendorong pelaksanaan vaksinasi pada ternak.
Langkah ini diambil untuk mewujudkan pencapaian zero kejadian PMK dan proses vaksinasi berjalan sesuai harapan.
Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan) Jan Samuel Maringka mengatakan, pengawasan dan pengetatan lalu lintas ternak memegang peran penting dalam pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) di Lampung..
Untuk meningkatkan imunitas ternak dalam pencegahan PMK, maka vaksinasi menjadi pilihan sebagai langkah preventif.
Diharapkan pelaksanaan vasinasi mampu memberikan proteksi kekebalan mencapai 80 persen.
“Vaksinasi sangat penting untuk memutus mata rantai penularan penyakit dan melindungi hewan ternak yang masih sehat agar tidak mudah terpapar,” kata Jan Samuel Maringka saat apel siaga PMK BKP Kelas I Bandar Lampung.
Jan Samuel Maringka menyebutkan, pengendalian lalu lintas ternak di daerah perbatasan harus diperketat.
Pembentukan satuan tugas (satgas) dan Pejabat Otoritas Veteriner (POV) diharapkan menjadi salah satu bentuk pencegahan dan penjagaan daerah-daerah dari penyebaran PMK.
Adanya daerah di Lampung yang belum memiliki satgas dan Pejabat Otoritas Veteriner (POV) diharapkan dapat dipacu menuju Lampung zero case.