BANDARLAMPUNG - Dua kurir narkoba asal Kabupaten Tanggamus terjaring razia aparat Polresta Bandarlampung saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Diketahui, KRYD sebagai upaya Polresta Bandarlampung dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. KRYD dilakukan di Jalan Z.A. Pagar Alam, Rajabasa, gerbang masuk wilayah Bandarlampung, Minggu (28/1) dini hari.
Personel Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan dua laki-laki asal Kabupaten Tanggamus yang diduga sebagai kurir sabu-sabu. ’’Keduanya terjaring razia saat melintas masuk wilayah Bandarlampung dari arah Natar, Lampung Selatan," kata Kasatnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto kemarin.
BACA JUGA:Ditangkap Polresta Bandar Lampung, Pengedar Ini Beralasan Jual Sabu karena Tak Bekerja
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, lanjut Kompol Gigih Andri Putranto, kedua pria tersebut pria tersebut yakni, GK (27) dan IP (23), kedapatan menyimpan satu paket kecil sabu di bawah kursi Jok mobil yang dikendarainya.
Lebih rinci, Kompol Gigih Andri Putranto menyampaikan, barang haram tersebut rencananya diantar ke konsumen yang berada di wilayah Bandar Lampung.
"Hasil pemeriksaan, kedua pelaku ini disuruh mengantar barang haram tersebut ke seseorang di Bandar Lampung," ucap Kompol Gigih Andri Putranto.
BACA JUGA:Simpan Tembakau Gorila, Warga Sekampungudik Diamankan Polisi
Kompol Gigih Andri Putranto bilang, petugas dari Satuan Narkoba Polresta Bandar Lampung saat ini masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya.
Selain berhasil menangkap kurir narkoba, lanjut Kompol Gigih Andri Putranto, dalam razia yang dipimpin langsung oleh Waka Polresta Bandar Lampung AKBP Erwin Irawan juga menindak sejumlah kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat maupun pelanggaran lainnya dengan mengamankan 12 unit roda dua dan 1 unit roda empat. (gie/c1/abd)