MENGGALA - Seorang warga Tulangbawang (Tuba) menjadi korban pembegalan yang terjadi di jalan Kampung Ujunggunung Ilir, Kecamatan Menggala. Kebaikan korban rupanya dimanfaatkan oleh pelaku yang sebelumnya meminta tolong untuk mendorong (step) motor pelaku.
Peristiwa tersebut bermula saat pelapor Peymas Ari Saputra (19), warga Tulungboho, Kampung Bujungtenuk, Menggala, meminta tolong keponakannya untuk membeli obat di apotek pada Jumat (19/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Tetapi saat di perjalanan, keponakannya tersebut bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal.
Laki-laki tersebut meminta tolong untuk mendorong motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa pelat nomor miliknya karena beralasan mogok. Setelah membantu pelaku sekitar 500 meter, korban diminta untuk balik arah.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Banjir, Polres Mesuji Berikan Bantuan
’’Nah saat balik arah itu pelaku menendang perut korban hingga terjatuh dari motornya. Pelaku langsung kabur membawa motor tersebut," kata Kasatreskrim Polres Tuba AKP Hengky Darmawan, Minggu (28/1).
Setelah kabur, korban ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP) di jalan Kampung Ujunggunung Ilir bersama motor Yamaha Vega ZR warna hitam putih tanpa pelat nomor yang mogok tadi.
Perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya itu melanjutkan, begitu mendapatkan laporan pihaknya langsung bergerak. Akhirnya Alfian Sukma Pratama (22), warga Kelurahan Banjar Negara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten berhasil ditangkap pada Kamis 25 Januari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, di perumahan Banten Indah Permai, Kecamatan Unyur, Kota Serang, Banten.
BACA JUGA:Tingginya Angka Pernikahan Dini di Pesbar Harus Jadi Perhatian Bersama!
Tidak hanya pelaku begal, polisi juga berhasil menangkap pembeli barang hasil kejahatan Edi Sugianto (30) warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Mesuji pada hari Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, di Kampung Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) motor Honda BeAT warna hitam BE 2287 TM, beserta satu lembar STNK milik pelapor Peymas Ari Saputra. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini ditahan di Mapolres Tuba. Pelaku Alfian akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara itu, pelaku Edi dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/c1/nca)