Bawa Kabur Mobil Sendiri Pakai Kunci Serep

Senin 30 Oct 2023 - 21:14 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG- Lantaran membawa kabur mobil miliknya sendiri yang terkena tilang oleh polisi, Herdi Pranajaya (57), warga Bandarlampung, harus menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (30/10). 

Herdi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum. Jaksa mendakwa Herdi dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian.

Dalam surat dakwaan jaksa, kronologi pencurian itu terjadi pada 18 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 16.30 WIB, anggota Satlantas Polresta Bandarlampung melakukan razia di Jalan Tulangbawang, Enggal, Bandarlampung.

 

"Terdakwa pada saat melintas diberhentikan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya, saat itu terdakwa tidak bisa memperlihatkan STNK atas kendaraan yang dikendarainya,"jelas jaksa Karlina Maimuri saat membacakan surat dakwaan. Jaksa Karlina menjelaskan, karena tak bisa menunjukkan surat menyurat kendaraan, mobil jenis Grand Livina BE 20 TA yang dikendarai oleh terdakwa akhirnya dibawa oleh polisi ke Mapolresta Bandarlampung.

 

Namun, pada saat mobil tersebut telah dibawa oleh polisi dan diparkirkan di Polresta Bandarlampung, terdakwa kemudian menghubungi istrinya untuk menyuruh mengantarkan kunci serep. "Kemudian istrinya dengan mengendarai motor bersama anaknya mengantar kunci serep tersebut kepada terdakwa," jelasnya. 

 

Jaksa menambahkan, pasca kunci serep tersebut diantar dan diterima, terdakwa kemudian membuka pintu bagasi mobilnya yang terparkir di Polresta Bandarlampung. Tak lama, terdakwa menyalakan mobil menggunakan kunci serep tersebut. Setelah mobil berhasil menyala, kemudian terdakwa mengeluarkan mobil tersebut dari halaman parkir Mapolresta. "Terdakwa langsung membawa mobil tersebut ke rumahnya yang berada di Pesawaran," ujar jaksa.

 

Selang empat hari atau pada 22 Agustus 2023 pasca terdakwa berhasil membawa kabur mobil miliknya di Polresta Bandarlampung, terdakwa kemudian mengganti plat nomor polisi. "Terdakwa mengganti plat nomor polisi mobil yang awalnya BE 20 TA diganti dengan BE 2731 AR. Terdakwa juga menyimpan surat tilang di rumahnya," bebernya. Namun setelah itu, datang anggota Polresta Bandarlampung ke rumah terdakwa. Ia kemudian dijemput polisi lantaran telah mengambil satu unit mobil tanpa izin yang sudah menjadi barang bukti tilang. Terdakwa dibawa ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Diketahui, kasus ini juga sebelumnya sempat viral di media sosial. Di mana aksi terdakwa yang membawa kabur mobil miliknya tersebut sempat terekam CCTV di Polresta Bandarlampung. Saat dilakukan penyelidikan, ternyata pencuri mobil tersebut adalah pemiliknya sendiri. (nca)

 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait