LAMPUNG BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Terlapornya adalah Panwaslu Kecamatan Pagardewa, Lambar, Ubaidillah Zuhri.
Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Lambar telah menidaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan kajian terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Hasil Pengawasan Bawaslu Lampung, Tercatat Belasan Ribu Surat Suara Rusak
Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama. mengatakan, dari hasil kajian tersebut kemudian diputuskan melalui rapat pleno pimpinan Bawaslu Lampung Barat.
”Dalam proses kajian untuk pengambilan keputusan Bawaslu Lampung Barat melakukan serangkaian proses klarifikasi kepada pelapor, terlapor dan saksi guna menggali informasi secara akurat sehingga menjadi dasar Bawaslu Lampung Barat mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa,” ungkapnya.
Dijelaskan, hasil keputusan yang dituangkan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Lampung Barat Kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Panwaslu Kecamatan Pagar Dewa.
”Sanksi ini merupakan bentuk ketegasan serta integritas Bawaslu Lampung Barat dalam mengawasi proses Pemilu dan tanpa tebang pilih dalam penanganan pelanggaran Pemilu,” ujarnya.
BACA JUGA:Hilirisasi Penelitian Harus Ada Target
Kedepan, lanjut dia, Bawaslu akan melakukan pembinaan terhadap Panwaslu Kecamatan agar tidak salah dalam menafsirkan peraturan.
Seperti diketahui, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) melaporkan Panwascam Pagar Dewa kepada Bawaslu Lampung Barat pada Jumat 5 Januari lalu.
Laporan disampaikan oleh LSM ke Bawaslu Lambar. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu. (nop/rnn/c1/abd)