Dengan jelas apa yang telah disampaikan dalam wawancara pihak pers kepada kliennya, tidak melanggar UU ITE. Apa yang disampaikan ada bukti-bukti yang ditunjukan seperti kuitansi.
“Mari kita saling membuktikan apakah yang disampaikan klien kami kepada media perihal adanya penggelapan milik klien kami sebesar Rp2 miliar yang benar, atau bantahan tidak adanya aliran dana dari tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Musa Ahmad melalui kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, membantah dugaan tipu gelap Rp2 miliar yang dituduhkan kepada dirinya. Sopian mengatakan kliennya tidak pernah menerima uang secara fisik sebesar laporan dari pelapor Yusran Amirullah.
Dilanjutkan, kliennya dengan Yusran juga tak pernah ada hubungan bisnis. Baik itu seperti uang pinjaman maupun uang titipan. ’’Namun seingat kami, hal tersebut adalah uang pihak ketiga yang diberikan kepada klien kami untuk pinjaman atau bantuan atau konsolidasi dan biaya kampanye politik,” jelasnya, Kamis (11/1).
Sementara terkait bukti kuitansi dibuat atas nama Yusran Amirullah, pihaknya perlu mencari kebenaran dan maksud kuitansi tersebut secara detail dengan pelapor. ’’Mengenai laporan dari yang bersangkutan (Yusran) bahwa berkaitan dengan pengaduan pelapor yang merupakan laporan pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 10 Januari 2024 secara hukum pidana tertulis dalam ketentuan pasal 78 ayat 3 KUH Pidana. Bunyinya adalah mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun. Dihubungkan dengan kuintansi yang ditandatangi oleh klien kami kepada pelapor (Yusran), maka kuintansi tersebut dinyatakan telah kedaluwarsa,” terangnya.
Menurutnya hal itu karena sudah berlangsung selama 13 tahun. Sedangkan, masa kedaluwarsa sesuai dengan pasal 78 ayat 3 adalah 12 tahun.
’’Maka uang yang diterima oleh tim Musa Ahmad dalam kontestasi Pilkada Lampung Tengah tahun 2010 yang diberikan pihak ketiga kepada tim Musa Ahmad, untuk membuktikan uang tersebut sudah diterima oleh tim Musa Ahmad dimintakan tanda tangan kuitansi tersebut. Sehingga secara hukum perdata pun tidak ada tanggung jawab Musa Ahmad kepada Yusran untuk mengembalikan uang tersebut,” tegasnya.
Kepada Yusran, Sopian juga mengingatkan untuk berhati-hati menyebut nama seseorang dalam pemberitaan. “Sehingga tidak merugikan pihak lainnya karena itu merupakan wujud melindungi rahasia pribadi sesuai dengan Pasal 67 ayat 2 jo. Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,” pungkasnya.
Diketahui, Bupati Lamteng Musa Ahmad dilaporkan Yusran Amirullah, warga Lampung Timur (Lamtim), atas dugaan tipu gelap sebesar Rp2 miliar. Didampingi kuasa hukumnya, Gunawan Parikesit, Yusran melaporkan Musa ke SPKT Polda Lampung, Rabu (10/1) sekitar pukul 14.30 WIB.
’’Jadi tahun 2010 tanggal 29 Juli, dia (Musa Ahmad) perlu uang dan datang ke rumah saya untuk pinjam uang Rp2 miliar. Kebetulan saya ada uangnya dan saya berikan kepada Musa Ahmad yang saat itu belum jadi bupati. Masih orang biasa,” kata Yusran saat mendatangi Polda Lampung.
Alasan Musa Ahmad meminjam uang kepada dirinya, Yusran mengaku tak mengetahui pasti. Namun yang bersangkutan, katanya, meminjam uang ke dirinya karena ada keperluan.
’’Saat itu masa politik dan uangnya cash Rp2 miliar. Itu dengan bukti 4 kuitansi. Jadi pengembaliannya kalau dia (Musa Ahmad) sudah ada (dananya) katanya,” beber Yusran.
Menurutnya untuk jangka pengembalian tidak ada. Dia pinjam juga tak ada perjanjian bisnis. ’’Sampai saat ini belum pernah dicicil. Kita tagih juga dua kali. Alasannya belum ada,” ujarnya.
Adapun dirinya melapor ke Polda Lampung merupakan tindakan terakhirnya karena ketika dilayangkan somasi, Musa Ahmad tak menggubrisnya. ’’Kenapa kita sampai laporkan, karena sudah 13 tahun. Karena kita sudah somasi satu, dua, dan tiga tidak ada tanggapan sama sekali. Dan, salah satu jalan bahwa kami harus melapor ke Polda Lampung ini. Apalagi ketika ditagih tanggapannya tidak ada,” jelasnya.
Sejauh ini memang tidak ada perjanjian apa pun mengenai peminjaman uang yang dilakukan Muda Ahmad kepada dirinya tersebut. ’’Tidak ada (janji) apa pun. Dan kebetulan, saya sudah kenal dengan beliau ini baik. Sudah berapa lama sejak tahun 2006. Enggak pernah bisnis bareng dan hanya pertemanan. Dan, penyerahan uang hanya modal kepercayaan,” ungkapnya.
Sementara, Gunawan Parikesit selaku kuasa hukum Yusran menjelaskan memang sebelumnya pihaknya pernah meminta dan menagih kepada Musa Ahmad. ’’Jadi, kami tagih sebelum yang bersangkutan jadi bupati. Setelah jadi bupati, kami tagih lagi. Dan katanya nanti. Dan belum lama ini setelah somasi ketiga kami terbitkan, dia mengaku malah enggak punya utang. Dan, jawaban dari somasinya pun tidak ada tanggapan dari beliau,” katanya.