Ghufron menyebut, uang itu turut diamankan dalam operasi tangkap tangan ini. Ia memastikan, pihaknya akan menelusuri adanya pihak-pihak lain yang diduga juga turut memberikan sejumlah uang pada Erick melalui Rudi.
“Selain itu, KPK terbuka untuk terus melakukan pendalaman lebih lanjut kaitan adanya dugaan perbuatan korupsi lain dalam penanganan perkara ini ke depannya,” ujar Ghufron.
Demi kebutuhan penyidikan, keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai 12 Januari 2024 hingga 31 Januari 2024.
Sebagai penerima suap, Erick dan Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Fajar dan Efendy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpc/c1/ful)