Ditinggal Suami, Istri Nyaris ‘Digasak’ Orang

Sabtu 06 Jan 2024 - 01:06 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Agung Budiarto

Polisi bergerak. Akhirnya pada Kamis 28 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 WIB Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku di rumahnya Dusun Teladas Sejahtera, Kampung Teladas.  

Kemudian, celana dalam warna merah, sandal jepit warna hijau, baju kemeja lengan pendek warna kombinasi motif kotak, dan celana pendek warna cokelat pudar. 

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan dua pasal berbeda oleh penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim. 

Pertama yakni Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (nal/c1/abd)

Kategori :