Dengan Cara Sobek Pintu, Maling di Tubaba Gondol Motor dan Uang

Sabtu 06 Jan 2024 - 01:04 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Agung Budiarto

Pada Selasa 2 Janiari 2024, sekira Pukul 22.00 WIB, Tim langsung menangkap pelaku.

BACA JUGA:Stok Aman, PMI Metro Tetap Cari Darah

Hasil dari interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terhadap korban.

Kini pelaku dan barang bukti sepeda motor merek yamaha mio tanpa nopol sudah diamankan di Mapolsek Lambukibang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. (fei/abd)

Kategori :