PRINGSEWU, RADAR LAMPUNG - Warga Air Naningan, Tanggamus AS (35) terpaksa harus berurusan dengan petugas polisi.
Ia diringkus Anggota Polres Pringsewu ketika berada di sebuah warung di Pekon Negeri Agung, Talangpadang, Tanggamus, Selasa 2 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.
AS kala itu hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian. "AS adalah tersangka penadahan.
Ia kami amankan saat hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian," kata Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya.
BACA JUGA:Penerbitan Izin Usaha di Tulang Bawang Naik Dua Kali Lipat
Dari tangannya, petugas polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ dengan pelat nomor polisi telah diganti menjadi B 4028 FPD.
Dari hasil pemeriksaan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini mengaku kerap menjualbelikan sepeda motor hasil pencurian.
Menurut AS, sepeda motor itu ia beli seharga Rp6 juta dari temannya yang buron.
"Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual Kembali.
BACA JUGA:Kenalan di Facebook, Nafsu Dua Pemuda di Lamtim Jadi Liar
Dari kegiatan tersebut, tersangka mengaku bisa mendapatkan keuntungan antara Rp1 juta-Rp1,5 juta," ungkap Kapolsek melalui keterangan tertulis.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan/atau Pasal 281 KUHP tentang Penadahan Sebagai Kebiasaan.
Keberhasilan Polsek Gadingrejo mengungkap kasus curanmor ini mendapat apresiasi dari korban.
Diketahui, sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ itu adalah milik Riyanto.
BACA JUGA:Tahun Ini, 100 Tiyuh di Tubaba Kebagian Jatah Dana Desa