BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung masih memproses pemecatan tiga oknum pegawainya yang kini menjadi terpidana kasus markup tunjangan kinerja (tukin) pegawai tahun 2021–2022.
Proses pemecatan itu disampaikan oleh Kepala Kejari Bandarlampung Helmi. Diketahui, tiga terpidana itu sudah divonis bersalah atas korupsi tukin pegawai Kejari Bandarlampung oleh Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 15 Agustus 2023.
Ketiganya yakni Berry Yudanto mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari, Len Aini mantan Bendahara Len Aini mantan dan Sari Hastiati mantan staf di Kejari. Kajari Helmi menjelaskan perkara tiga mantan anak buahnya itu sudah berkekuatan hukum tetap, namun untuk proses pemecatan sedang berlangsung.
BACA JUGA:Undian Berhadiah Simpur Center, Ini Pemenang Hadiah Utama
"Perkara tukin sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) belum dipecat, nanti kan prosesnya ke sana (Kejati Lampung), sedang kita ajukan (pemecatannya)," kata Kajari Helmi. Namun meski belum dipecat, ketiga terpidana itu kata Kajari Helmi sudah tidak menerima gaji dan tunjangan lagi sejak menjadi tersangka.
Saat ini kata Kajari dua dari tiga terpidana itu masih menjalani pelacakan aset atau aset tracing. Sebab untuk Len Aini dan Sari Hastiati belum melunasi kerugian negara.
"Pengganti kerugian negara dari total Rp4,5 miliar kita masih lakukan aset tracing untuk terpidana Len Aini dan Sari Hastiati karena mereka masih kurang untuk membayar kerugian negaranya. Untuk Berry Yudanto sudah lunas penggantian kerugian negaranya," kata Kajari.
BACA JUGA:Ini Tujuh Kasus Menonjol yang Diungkap Polresta Bandarlampung Selama 2023
Dari terpidana Len Aini dan Sari Hastiati baru terkumpul uang pengganti kerugian negara Rp700 juta dan jumlah tersebut masih kurang berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Diketahui Len Aini divonis 7 tahun penjara. Ua juga didenda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. Kemudian, Len Aini juga diwajibkan membayar pengganti uang kerugian negara senilai Rp2,4 miliar. Jumlah itu dikurangi uang yang sudah dititipkan Len Aini sebagai uang pengganti kerugian negara.
Sehingga, sisa yang harus dibayar oleh terdakwa Len Aini yakni senilai Rp 2.350.997.809. Sementara Sari Hastiati divonis divonis empat tahun enam bulan penjara. Dia juga didenda Rp200 juta subsider tiga bulan. Sari Hastiati juta ditetapkan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp485 juta. (nca)