UU KUHAP Disahkan, Penangkapan hingga Penyadapan Wajib Izin Pengadilan

Selasa 18 Nov 2025 - 21:36 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

Sedangkan Habiburokhman selaku Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyampaikan bahwa terdapat beberapa perubahan baru di KUHAP yang baru.

Salah satunya adalah syarat penahanan seorang tersangka, di mana Dalam KUHAP yang lama terdapat 3 syarat penahanan: Keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri.; kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti; dan Kakhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan mengulangi tindakan pidanan.

Sedangkan dalam KUHAP baru terkait syarat penahanan: Penahanan sebagaimana dimaksud berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah jika tersangka atau terdakwa: Mengabaikan pangilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; Memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan; dan Menghambat prose persidangan. 

Kemudian, Berupaya larikan diri; Berupaya merusak atau menghilangkan alat bukti; Melakukan ulang tindakan pidana; Terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan terdakwa sendiri; dan Mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa dalam KUHAP baru juga mengatur sara dan prasara khusus untuk kelompok rentan.

Menurutnya selama ini hal ini tidak diatur dan dalam KUHAP baru telah tertuang sehingga dapat melindungi mereka.

Tidak hanya itu dalam KUHAP baru juga terdapat perlindungan dari penyiksaan.

Hal ini tertunag dalam pasal 143 huruf m (Hak Saksi) Pasal Huruf y (Hak Korban) secara tegas menjamin hak untuk bebas dari penyiksaan dan intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum.

Selain itu pda pasal 30 ayat 2 yang mengatur bahwa pemeriksaan direkam kamera menggunakan kamera pengawas serta mekanisme pengawasan dan perkaman praktik penyiksaan. (disway/c1/abd) 

 

Kategori :