JAKARTA – Polri menegaskan jumlah anggota aktif yang bertugas di jabatan sipil sebenarnya jauh lebih sedikit dibandingkan angka yang beredar di publik.
Menurut catatan internal Polri, hanya sekitar 300 personel yang menempati posisi manajerial di luar institusi kepolisian.
“Dari pemaparan yang disampaikan, jumlahnya berbeda dengan informasi yang ramai diberitakan media. Kalau tidak salah, sekitar 300-an yang menduduki jabatan manajerial,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri di Jakarta.
Sandi membantah kabar yang menyebut ribuan polisi berada di jabatan strategis di kementerian atau lembaga sipil.
Ia menegaskan, angka ribuan tersebut sebagian besar merupakan personel yang mengisi jabatan nonmanajerial.
“Bukan 4.132 itu semuanya duduk di jabatan sipil yang bersifat manajerial dan memengaruhi meritokrasi. Yang manajerial hanya sekitar 300-an. Sisanya adalah jabatan pendukung yang nonmanajerial,” katanya.
Ia merinci jabatan nonmanajerial tersebut meliputi staf, ajudan, pengawal, serta berbagai fungsi pendukung di kementerian/lembaga.
Lebih lanjut, Sandi mengungkapkan Polri telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Pokja ini akan menyusun kajian mendalam untuk menghindari multitafsir dalam implementasi putusan.
Kajian tersebut, kata Sandi, penting mengingat penempatan personel Polri di instansi lain juga diatur melalui mekanisme berbeda.
Untuk jabatan setingkat perwira tinggi bintang dua ke atas atau jabatan pembina tinggi madya dan pratama, penugasan dilakukan melalui keputusan presiden.
Sementara jabatan di bawahnya berada pada kewenangan kementerian atau lembaga terkait.
Ia menambahkan hasil kajian tim pokja akan menjadi pijakan dalam koordinasi Polri dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BKN hingga Mahkamah Konstitusi.
Asisten SDM Polri dan Kadivkum Polri juga telah ditugaskan untuk menindaklanjuti pembentukan dan kerja pokja tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan anggota Polri yang masih aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan di instansi sipil.