Kepala Proyek Akui Diperintah Kadiv Waskita Buat Tagihan Fiktif Pembangunan Tol Terpeka

Kamis 30 Oct 2025 - 20:51 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Agung Budiarto

Selain dua terdakwa yang segera disidang, Kejati Lampung juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni Kepala Divisi V PT Waskita Karya berinisial IBN.

IBN diketahui telah lebih dulu menjalani hukuman dalam kasus serupa dan saat ini masih mendekam di Lapas Cibinong, Jawa Barat.

“Untuk IBN, statusnya sudah terpidana di perkara lain. Namun keterlibatannya dalam kasus Tol Terpeka ini tetap diproses terpisah,” kata sumber di Kejati Lampung.

Kasus Tol Terpeka menambah panjang daftar dugaan penyimpangan di tubuh BUMN konstruksi raksasa tersebut. (leo/dui/c1/abd) 

 

 

Kategori :