Suami Bunuh Istri di Kotakarang, Dituntut 14 Tahun Penjara

Senin 27 Oct 2025 - 20:07 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Agung Budiarto

Lalu pelaku tersulut emosi, dan kemudian mencekik korban, juga menginjak leher, lalu melilit leher korban menggunakan dalaman jilbab (ciput) sampai korban tak sadarkan diri,” terang Kapolres.

 

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, menambahkan tim gabungan Polres Lampura dan Polsek Kotabumi Utara yang menemukan jasad korban seger melakukan penyelidikan. 

 

Berdasarkan informasi yang didapat kurang dari dua jam pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP.

“Hasil pemeriksaan medis di RSUD Ryacudu Kotabumi menyimpulkan, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya yang di antaranya lebam di leher bekas cekikan, memar di wajah, luka lecet di dahi, tangan, dan kaki, serta telinga kiri yang mengeluarkan darah” jelas AKP Apfryyadi.

 

Sebelum ditangkap, pelaku sempat membeli racun tikus dan melakukan upaya bunuh diri dengan menegak racun, namun upayanya gagal.

Pelaku dan korban yang merupakan pasangan suami istri meninggalkan empat orang anak yang masih kecil, ironisnya anak pelaku dan korban masih ada yang berusia sekitar dua bulan.

 

Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana Kekerasan

Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana selama-lamanya 15 tahun. (leo/c1/abd)

 

Kategori :