Konflik Tanah Sudah Berlangsung 31 Tahun di Mesuji Dimediasi

MEDIASI: Pemkab Mesuji dan BPN melakukan mediasi konflik tanah yang sudah berlangsung 31 tahun belum ada penyelesaian. -FOTO IST-

MESUJI — Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mesuji menggelar kegiatan fasilitasi dan mediasi penyelesaian konflik pertanahan antara warga Desa Sungai Cambai dan Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur.

Konflik kepemilikan tanah antara dua desa tersebut telah berlangsung lebih dari 31 tahun, sejak tahun 1994, dan hingga kini belum menemukan titik damai.

Sejumlah upaya mediasi sebelumnya telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji maupun pihak Kecamatan Mesuji Timur, namun belum membuahkan kesepakatan secara kekeluargaan.

Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji, Endi Purnomo, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penyelesaian konflik melalui jalur musyawarah dan mufakat.

“Kami sangat mendorong agar konflik ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai. Jalur hukum sebaiknya menjadi pilihan terakhir setelah semua upaya mediasi ditempuh,” ujarnya.

Menurut Endi, penyelesaian secara damai merupakan langkah terbaik dan paling menguntungkan bagi kedua belah pihak dibandingkan dengan proses hukum yang membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya yang besar.

Lebih lanjut, ia mengimbau warga untuk bersabar menunggu hasil inventarisasi, identifikasi, dan penelitian yang sedang dilakukan oleh petugas Kantor Pertanahan Mesuji guna memastikan apakah terdapat tumpang tindih sertipikat hak atas tanah di lokasi yang disengketakan.

Apabila ditemukan dua sertifikat di satu bidang tanah yang sama, pihak ATR/BPN Mesuji akan melakukan langkah-langkah administratif dan pemeriksaan fisik di lapangan untuk memastikan adanya cacat administrasi atau cacat yuridis.

Jika ditemukan cacat administrasi, Kantor Pertanahan Mesuji bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung akan melakukan pembatalan sertifikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan bila ditemukan cacat yuridis, seperti alas hak yang tidak sah, bukti kepemilikan palsu, atau perolehan tanah secara melawan hukum, maka akan dilakukan penegakan hukum pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Camat Mesuji Timur mengimbau masyarakat dari kedua desa agar menjaga situasi tetap aman dan kondusif, serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terhasut oleh oknum-oknum yang ingin memanfaatkan situasi. Bila ada provokasi atau informasi yang tidak benar, segera laporkan kepada kepala desa masing-masing atau langsung ke pihak kecamatan,” tegasnya.(muk/nca) 

Tag
Share