Peserta Lulus Tes PPPK di Pesawaran Masih Proses Pengisian Daftar Riwayat Hidup

Senin 25 Dec 2023 - 20:34 WIB
Reporter : Fahrurrozi
Editor : Agung Budiarto

PESAWARAN - Para peserta tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Pesawaran yang dinyatakan lulus oleh Panselnas saat ini tengah melengkapi berkas untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH). Juga menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https//sscasn.bkn.go.id pada akun masing-masing.

“Saat ini PPPK yang dinyatakan lulus, lagi melengakapi berkas, yang diunggah ke website sscasn dari 16 Desember sampai 14 Januari,” ungkap Ketua pelaksana seleksi CASN (PPPK) Kabupaten Pesawaran Wildan melalui Kepala BKPSDM Pesawaran, Awaludin, Minggu (24/12).

Dikatakan, kelengkapan berkas tersebut nantinya sebagai dasar Pemerintah Daerah untuk diusulkan ke BKN. 

BACA JUGA:Tujuh Kecamatan di Mesuji Rawan Banjir, Ini Rinciannya

Untuk kemudian mendapatkan persetujuan teknis untuk diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP). Selanjutnya, baru diterbitkan Surat Keputusan Bupati Pesawaran

“Setelah mendapatkan persetujuan teknis untuk diterbitkan NIP. Nanti insya Allah rencananya pak Bupati langsung yang akan serahkan secara simbolis SK PPPK tersebut,” ucapnya. 

Pengumuman hasil seleksi kompetensi PPPK Pemkab Pesawaran berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah Nomor 800/2185/V.04/2023 dan PPPK jabatan fungsional guru tertuang dalam surat sekretariat pemda Pesawaran nomor 800/2437/V.04/2023. 

BACA JUGA:Mentan Amran Sulaiman Sebut Petani Bisa Beli Pupuk Pakai KTP

Serta berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor : 13038/B-I.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 23 Desember 2023 Perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

“Untuk persyaratan pemberkasan dapat dilihat diwebsite http://pesawarankab.go.id,” jelasnya.

Setelah mendapatkan NIP, maka hak hak yang melekat pada PPPK akan diberikan terhitung masa tugas (TMT) sejak menerima Surat Keputusan

“Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CASN Pemerintah Pesawaran tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (ozi/c1/abd)

Kategori :