BNNP Bebaskan Oknum Pengurus Hipmi, Hukum Dipertanyakan

Rabu 17 Sep 2025 - 21:05 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Yuda Pranata

’’Kalau rakyat kecil yang tertangkap, langsung diproses, ditahan, bahkan dihukum berat. Tetapi kalau kalangan elite yang terjaring pesta narkoba, malah dibebaskan dengan dalih rehabilitasi. Ini jelas tebang pilih!” tegas Ahyarif, salah satu perwakilan ormas yang berorasi di depan kantor BNNP Lampung.

Lebih jauh, Ahyarif menyebut pihaknya mencium aroma tidak beres dalam penanganan kasus ini. Isu dugaan suap yang ramai beredar di media sosial disebut-sebut semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada permainan di balik keputusan BNNP Lampung.

Tak hanya itu, massa juga menyoroti sikap BNNP Lampung yang dianggap tidak responsif terhadap surat pernyataan dari 32 ormas dan komunitas masyarakat adat, yang sebelumnya menuntut kejelasan penanganan kasus ini. Hingga kini, belum ada jawaban resmi dari Kepala BNNP Lampung yang dikabarkan sedang berada di Bali.

“Kami khawatir praktik seperti ini akan terus terjadi jika tidak ada tindakan tegas dari pusat. Karena itu, kami sepakat akan melaporkan kasus ini ke BNN RI, Kapolda Lampung, hingga Mabes Polri,” lanjut Ahyarif.

Massa menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa pandang bulu. Jika benar ada keterlibatan narkoba, seharusnya diproses sebagaimana aturan berlaku, bukan malah diberikan keistimewaan karena status sosial atau jabatan tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BNNP Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa, maupun dugaan ketidaktransparanan dalam penanganan kasus.

Diberitakan sebelumnya, Aliansi Anti Narkoba Lampung mendatangi kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Senin (8/9).

Kedatangan mereka lebih awal dari jadwal semula pukul 11.00 menjadi pukul 09.00 WIB. 

Inisiator aliansi Destra Yudha menyebut aksi ini terkait penggerebekan BNNP Lampung di Karaoke Astronom, Hotel Grand Mercure, pada Kamis (28/8) lalu.

Dalam operasi tersebut, BNNP mengamankan 10 orang yang terbukti positif narkoba, termasuk mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung. Namun, status mereka diputuskan menjalani rehabilitasi rawat jalan.

’’Karena itu, kami dari Aliansi Anti Narkoba yang terdiri dari sejumlah ormas, LSM, dan tokoh masyarakat menyatakan sikap,” kata Destra.

Di mana ada tiga tuntutan yang disampaikan, yakni menahan kembali semua orang yang diamankan di Karaoke Astronom dan membatalkan status rehabilitasi hingga persidangan berlangsung. Kemudian segera menangkap penyuplai narkoba dan memeriksa oknum BNNP Lampung yang diduga menerima uang untuk melancarkan asesmen rehabilitasi.

Tuntutan tersebut diterima langsung oleh Plt. Kepala BNNP Lampung Kombes Pol. Karyoto dan jajarannya. 

Destra menegaskan jika dalam enam hari tuntutan tidak dipenuhi, pihaknya akan menggelar aksi massa besar-besaran di BNNP Lampung. ’’Lokasinya akan kami konsolidasikan. Tetapi yang pasti, BNNP Lampung menjadi tujuan utama,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi mengenai tuntutan itu, Karyoto belum merespons meski pesan WhatsApp Radar Lampung sudah dibaca pada Senin (8/9) sore.

Kesepuluh orang yang kedapatan pesta narkoba di Karaoke Astronot Hotel Grand Mercure, Bandarlampung, semuanya dinyatakan positif. Belum lagidari mereka yang lima di antaranya petinggi Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Lampung, BNN Lampung masih mendapati 7 pil ekstasi utuh sebagai barang buktinya (BB). 

Tags :
Kategori :

Terkait