540 Honorer Metro TMS Diajukan Masuk PPPK Paro Waktu

Minggu 14 Sep 2025 - 17:39 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Rizky Panchanov

METRO– Ratusan Tenaga Kerja Lepas (THL) di lingkungan Pemkot Metro mempertanyakan nasib kedepannya setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paro Waktu. 

Hal tersebut menyusul keluarnya surat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro yang bernomor 800/E002-253514/B-3/2025.

Surat tersebut berisikan daftar 1.925 THL yang memenuhi syarat dan 540 THL yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diusulkan dalam seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024.

Salah seorang THL sekaligus Ketua Forum THL Non Database Kota Metro, Raden Yusuf, mengungkapkan, dari isi surat tersrbut, tidak menjelaskan bagaimana kejelasan status dari 540 THL yang dinyatakan TMS.

"Iya, kami mempertanyakan isi suratnya, di situ ada 540 THL yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Nah selanjutnya bagaimana, apakah mereka ini dirumahkan atau tidak? Ini yang perlu kami dapatkan kejelasannya,” kata dia.

Ia menjelaskan, dari 540 THL tersebut, terdapat nama-nama dengan masa kerja yang cukup lama, bahkan ada yang telah memiliki SK sejak tahun 2020.

“Artinya, masa kerjanya itu sudah mencapai lima tahun. Ini yang kami pertanyakan, apa dasar ketidaklayakannya itu,” imbuhnya.

Bahkan, jika masih belum ada kejelasan status dari pemerintah, pihaknya siap untuk menyuarakan protes melalui aksi damai.

Pasalnya, usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK Paro Waktu di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dibatasi sampai 30 September.

"Salah satu alasan kami akan turun ke jalan karena tenggat usulan tinggal hitungan hari. Mereka harus segera bertindak sebelum ratusan keluarga ini kehilangan sumber penghidupannya," ujarnya.

Menurutnya, Pemkot Metro masih mempunyai kesempatan untuk dapat menyelamatkan nasib para THL.

"Sebelum 30 September ini masih ada celah waktu. Kami meminta Wali Kota dan DPRD tidak hanya diam menunggu bola mati, sementara kami kehilangan pekerjaan," tandasnya.

Terpisah, Plt. Sekretaris BKPSDM Kota Metro, Rama Prastawa, menjelaskan, total 540 THL yang tidak memenuhi syarat tersebut terdiri dari dua kelompok.

"Jadi rinciannya itu, 449 THL dengan SK yang terbit sebelum tahun 2025, dan 91 THL dengan SK tahun 2025,” ungkapnya.

Rama menerangkan, kelompok pertama masih dapat bekerja sampai dengan Desember 2025.

Kategori :