ODGJ Marak, Satpol PP Kewalahan

Kamis 11 Sep 2025 - 21:18 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menanggapi maraknya keluhan warga terkait orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di jalanan Kota Tapis Berseri. 

Dalam beberapa bulan terakhir, laporan yang masuk dari masyarakat mengalami peningkatan, sehingga mendorong upaya penanganan yang lebih intensif.

BACA JUGA:Lampung Fokus Percepatan Hilirisasi

Kepala Satpol PP Bandar Lampung Achmad Nurizky menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Yayasan Sinar Jati di Kemiling untuk menangani para ODGJ yang dilaporkan meresahkan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Bandar Lampung yang masih mempercayakan Satpol PP dalam penanganan ODGJ. Rata-rata, lebih dari 10 ODGJ telah kami amankan dan bawa ke Yayasan Sinar Jati setiap bulannya. Ada juga yang dijemput langsung oleh pihak keluarga,” ujarnya, Kamis, 11 September 2025.

Menurutnya, sebagian warga bahkan meminta bantuan Satpol PP untuk mengantar anggota keluarga yang diduga mengalami gangguan jiwa ke panti rehabilitasi tersebut.

“Kami siap membantu proses penjemputan dan pengantaran jika dibutuhkan. Prinsipnya, kami ingin memberikan penanganan yang tepat dan aman bagi semua pihak,” tambahnya.

Kiki-sapaan akrabnya- mengakui bahwa tidak semua ODGJ yang ditemukan berasal dari wilayah kota.  “Kami sendiri kurang tahu pasti. Terkadang mereka tiba-tiba muncul, atau mungkin ada yang sengaja ‘dibuang’ ke wilayah kota. Namun yang jelas, kami akan tetap bertindak setiap kali menerima laporan,” jelasnya.

Dirinya menegaskan bahwa meningkatnya jumlah laporan tidak selalu berarti jumlah ODGJ di jalanan bertambah.

 “Peningkatan ini lebih kepada jumlah laporan, bukan jumlah ODGJ-nya. Mungkin sebelumnya masyarakat enggan melapor, tapi sekarang mereka lebih aktif. Setelah melihat ada yang berhasil ditertibkan, mereka ikut melapor. Ini sangat membantu penanganan ODGJ secara menyeluruh,” katanya.

Masyarakat diminta untuk segera melaporkan jika menemukan ODGJ yang membahayakan atau mengganggu ketertiban umum.

Laporan bisa disampaikan melalui pesan langsung (DM) Instagram Satpol PP, media sosial resmi Pemkot, atau layanan Halo Ibu Walikota yang dikelola Dinas Kominfo. “Laporan bisa disampaikan kapan saja—pagi, siang, atau malam. Kami akan berusaha cepat menindaklanjuti,” tutupnya. (mel/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait