DPR Rapat dengan JK Bahas RUU Pemerintahan Aceh

Kamis 11 Sep 2025 - 21:09 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

JAKARTA - Badan Legislasi (Banleg) DPR menggelar rapat dengan Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Tokoh yang akrab disapa JK itu hadir di ruangan rapat Banleg DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9), dengan didampingi mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada era Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono yakni Hamid Awaluddin.
“Pertama-tama kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Bapak Jusuf Kalla yang didampingi oleh Prof Hamid,” kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan ketika membuka rapat dikutip dari Antara.
Bob menjelaskan revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dilakukan sebagai tindak lanjut atas beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut.
Selain itu, revisi tersebut juga bertujuan menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan nasional lainnya, seperti UU Pemerintahan Daerah, UU Pemilu, dan UU Desa.
Secara filosofis, dia menjelaskan bahwa revisi ini mencerminkan komitmen negara dalam melindungi dan memajukan kesejahteraan masyarakat Aceh, serta menjaga perdamaian yang telah dicapai melalui MoU Helsinki.
Atas hal itu, dia mengatakan DPR memerlukan pandangan dari Jusuf Kalla sebagai tokoh negarawan. Adapun MoU Helsinki atau Perjanjian Helsinki pun terjadi pada saat Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden.
“Kami harapkan masukan pandangan dari yang terhormat Bapak Jusuf Kalla terhadap substansi pengaturan yang mencakup penguatan kewenangan Pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah,” katanya.
Menurut dia, substansi-substansi perubahan itu pun dilakukan untuk mencerminkan semangat perdamaian MoU Helsinki dan kebutuhan masyarakat Aceh.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk membahas perpanjangan dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyatakan bahwa usulan tersebut mencerminkan kesepakatan bersama seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam kunjungan kerja ke Banda Aceh, Jumat (25/7/2025) dikutip dari Antara.
“Kami sepakat mengusulkan panja terkait khusus perpanjangan Otsus Aceh. Mengingat Aceh tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga keunggulan geografis sebagai wilayah perbatasan,” ujar Dede Yusuf dalam pertemuan bersama Pemerintah Aceh di Kantor Gubernur Aceh.
Dede menegaskan, masa berlaku dana Otsus Aceh akan berakhir pada 2027 sesuai ketentuan dalam UUPA. Karena itu, diperlukan revisi regulasi agar skema pendanaan Otsus bisa diperpanjang, terutama mengingat lemahnya pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat jika dana Otsus kembali diperpanjang. “Fungsi pengawasan ke depan perlu diperkuat, apakah melalui lembaga khusus atau satuan tugas (satgas), agar penggunaan dana tepat sasaran dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menyampaikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI yang telah datang dan memberikan perhatian khusus terhadap aspirasi Pemerintah Aceh.
“Fokus kami saat ini adalah perpanjangan dana Otsus dan revisi UUPA. Setelah ini akan kami tindak lanjuti melalui surat resmi dan pembahasan lanjutan di Jakarta,” kata Fadhlullah.
Sejak tahun 2008, Aceh menerima dana Otsus dari pemerintah pusat berdasarkan amanat UUPA. Saat ini, revisi UUPA sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
DPR Aceh telah mengusulkan delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan dalam rancangan revisi, termasuk perpanjangan dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan tanpa batas waktu. (beritasatu/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait