Korupsi Pasar Pulung, Dituntut 18 Bulan Penjara

Kamis 11 Sep 2025 - 20:46 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

BANDARLAMPUNG – Persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Pasar Pulung, Kabupaten Tulangbawang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Menggala.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Nyi Ayu Risha, seorang staf pada Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Tuba, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, yang telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp663 juta.
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan pejabat lainnya telah menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit. Karena itu, kami menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Rol Wahyu Novarianto, JPU yang membacakan tuntutan di ruang sidang, Selasa.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan modus operandi kasus ini bermula sejak tahun 2022, ketika dana operasional pasar sebesar Rp1,1 miliar dari APBD telah dialokasikan. Namun, retribusi pasar yang seharusnya disetorkan ke kas daerah justru tidak sepenuhnya masuk.
Dana tersebut malah dikelola langsung oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulung untuk dijadikan dana talangan. Sayangnya, setelah dana APBD cair, uang talangan itu tidak pernah dikembalikan.
Alih-alih dikembalikan, dana tersebut digunakan terdakwa bersama Heri Yunizar, Kabid Sarana dan Prasarana Koperindag Tulang Bawang, untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Penggunaan dana itu tidak sesuai ketentuan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Dalam Buku Kas Umum (BKU) Pasar Pulung ditemukan kejanggalan, di mana kolom debit hanya mencatat pemasukan dari retribusi, sementara sumber dana APBD tidak dicantumkan,” jelas JPU.
Dalam kasus ini, terdakwa tidak sendiri. Sebelumnya, Heri Yunizar telah divonis 18 bulan penjara oleh majelis hakim atas keterlibatannya dalam perkara yang sama.
Heri juga sudah membayar uang pengganti kerugian negara, sehingga terdakwa Nyi Ayu Risha tidak lagi dibebankan kewajiban tersebut.
Meski demikian, JPU tetap menuntut agar terdakwa menjalani hukuman badan sesuai perbuatannya. “Hukuman ini sudah sesuai dengan peran terdakwa dalam perkara,” tambah JPU Rol Wahyu.
Sidang perkara korupsi ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan yang diajukan JPU. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang menegaskan agar semua pihak tetap fokus pada substansi perkara. (leo/c1/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait