BANDAR LAMPUNG – Manager Humas KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menjelaskan, masih banyaknya perlintasan kereta api yang tidak dijaga.
Lintasan kereta api yang tidak dijaga ini masuk dalam lingkup Divre IV Tanjungkarang.
Ini menjadi salah satu pemicu terjadinya kecelakaan.
Zaki membeberkan angka kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang yang tercatat di Divre IV Tanjungkarang selama 3 tahun terakhir masih cukup tinggi.
Pada tahun 2021 saja telah terjadi 48 kasus kecelakaan, lalu tahun 2022 angkanya meningkat menjadi 50 kasus.
Kemudian pada tahun 2023 hingga Desember bulan ini sudah terjadi sebanyak 23 kasus kecelakaan antara KA dengan kendaraan yang melintas.
“Kami mengimbau agar para wisatawan/pelancong yang hendak berlibur, pulang kampung, ataupun hanya melintas di wilayah Lampung agar tetap berhati-hati,” kata dia, Jumat (22/12)..
“Saat ini, masih ada 31 perlintasan resmi tidak dijaga dan 140 perlintasan tidak resmi tidak dijaga dari total 211 perlintasan yang ada di wilayah Divre IV Tanjungkarang,” ucapnya.
Zaki menjelaskan, wewenang terkait peningkatan keselamatan di Perlintasan Sebidang antara Jalur KA dengan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018.
Karenanya, peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan harus menjadi perhatian berbagai pihak.
“Masyarakat diharapkan selalu berhati-hati saat melintas terutama saat volume kendaraan di musim libur Natal dan Tahun Baru yang tentunya akan semakin meningkat,” imbuhnya. (gie/abd)