Dia mengungkapkan, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 ini diharapkan dapat mengontrol sistem penyaluran pupuk dengan lebih seksama. Titik serah tersebut, lanjut Andi, akan ditunjuk oleh BUMN Pupuk dan mendapatkan ikatan kontrak secara hukum.
“Pihak yang ditunjuk (sebagai titik serah) akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur,” tegas Andi.
Lebih lanjut, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan Jekvy Hendra menyebutkan, perpres ini mengubah mekanisme penunjukan penyalur. Jika sebelumnya melibatkan berbagai pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN Pupuk yang bertanggung jawab hingga titik serah.
’’Titik serah bisa berupa pengecer resmi, Gapoktan, Pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk,” ujar Jekvy. (beritasatu/c1/rim)