JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan metode pemungutan suara di luar negeri pada Selasa (26/12).
’’Tanggal 26 Desember ini,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantornya, Kamis (21/12).
Adapun metode ini harus segera ditetapkan mengingat proses pemungutan suara di luar negeri memiliki lebih dari satu opsi. Pertama, metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS), metode pos, dan metode kotak suara keliling (KSK).
Kedua, metode pos misalnya, KPU harus mengirim surat suara melalui pos paling lambat satu bulan sebelum pemungutan suara.
“Kalau nanti ada yang pemungutan suara di TPS 14 Februari 2024 satu bulannya kan pas Januari,” jelasnya.
BACA JUGA:Perempuan Nahdliyin Lampung Perjuangkan Pemenangan AMIN
Kendati demikian, sampai saat ini KPU masih mengalami kendala terkait proses pemungutan suara di Hong Kong dan Makau.
Pasalnya, pemerintah setempat tidak mengizinkan KPU mendirikan TPS.
KPU hanya dipersilakan untuk mendirikan TPS di gedung Konsulat Jenderal RI (KJRI) yang berada di Causeway Bay, Hong Kong.
Menurut Hasyim, Gedung KJRI dinilai tidak memungkinkan untuk didirikannya TPS jika dilihat dari faktor keamanan dan keselamatan. Total DPT Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau berjumlah 164.691 orang.
BACA JUGA:Bawaslu Mesuji Berangkat ke Jakarta Pelototi Susu
Ia juga menjelaskan alasan dilarangnya pendirian TPS di luar KJRI adalah karena saat hari pemungutan suara luar negeri, 13 Februari 2024, masih dalam suasana libur Tahun Baru China yang jatuh pada 10 Februari 2024
“Tidak cukup, pemilih kita banyak. Nanti kalau antrean panjang kena teguran juga. Jadi, kita cari yang strategis yang KPU tetap bisa melayani pemilih tanpa menimbulkan problem lanjutan,” kata Hasyim.
Dia memperkirakan kemungkinan paling besar yang bakal digunakan oleh KPU untuk pencoblosan adalah dengan metode pos. Untuk itu. KPU bakal membahas lebih lanjut ke depannya mengingat bakal ada rincian data pemilih yang berubah.
“Maksudnya berubah itu sekian pemilih semula pakai TPS, sekian pemilih pakai pos. Itu kan diputuskan dalam keputusan KPU pada rekap data nasional pemilih 2023 yang dihadiri oleh perwakilan parpol dan juga Bawaslu,” pungkasnya.