Sekda Lampung Tegaskan PPPK Tidak Bisa Ajukan Pindah Instansi

Rabu 20 Aug 2025 - 21:08 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Agung Budiarto

BANDARLAMPUNG – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tidak diperbolehkan mengajukan pindah instansi atau dinas.

Menurut Marindo, larangan ini ditetapkan untuk memastikan PPPK bertanggung jawab penuh terhadap formasi jabatan yang telah mereka pilih saat mendaftar. Pasalnya, kebutuhan formasi PPPK ditentukan berdasarkan kondisi riil di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), baik dari jumlah maupun spesifikasi jabatan.

“Saat seorang calon mendaftar sebagai PPPK, ia memilih formasi yang memang sangat dibutuhkan oleh OPD tertentu. Jika pindah, maka posisi tersebut akan kosong,” jelas Marindo, Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, meski tidak bisa pindah instansi, PPPK tetap bisa mendapatkan tambahan tugas apabila dibutuhkan. Hal ini dapat diberikan melalui surat perintah dari atasan, tanpa mengubah status atau memindahkan OPD penempatannya.

“Kalau pindah itu tidak bisa. Tapi kalau tambahan tugas, itu bisa saja. Sama seperti ASN, PPPK juga wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasannya,” katanya.

Marindo menegaskan, aturan ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dengan begitu, penempatan tenaga kerja benar-benar efektif sesuai kebutuhan awal.

Selain itu, Pemprov Lampung juga menekankan beberapa hal penting bagi PPPK, antara lain:

Hanya dapat bertugas sesuai dengan jabatan dan formasi yang ditetapkan saat pengangkatan.

Kepala OPD wajib melakukan evaluasi kinerja PPPK berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022.

PPPK diwajibkan melakukan absensi harian melalui aplikasi Sistem Informasi Kinerja dan Absensi Pegawai (SIKAP), sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 30 Tahun 2024.

Diketahui, pada tahun anggaran 2024, Pemprov Lampung merekrut ribuan PPPK, baik tenaga pendidik maupun tenaga teknis. Hingga 30 Juli 2025 lalu, sebanyak 5.469 pegawai telah resmi diangkat, disusul tahap II untuk 1.122 pegawai tambahan. (pip/c1/abd)

 

Kategori :