JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak memberikan respons soal pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov). Menurutnya, senang atau tidak, keputusan tersebut harus diterima dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara.
’’Ya, itu konsekuensi dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Ada yang senang dengan kebijakan yang dibuat dan ada juga yang tidak senang. Senang atau tidak, kita harus tetap menerima, itulah konsekuensi hidup berbangsa dan bernegara," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Senin (18/8).
Diketahui, Setya Novanto resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Hal ini dikonfirmasi Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali, Minggu (17/8).
BACA JUGA: Tiga Mahasiswa Asing IIB Darmajaya Bangga Ikut Upacara HUT Ke-80 RI
’’Iya benar (Setya Novanto) bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan, sehingga vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujar Kusnali.
Pemberian bebas bersyarat ini telah sesuai aturan, karena Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total hukuman 12,5 tahun penjara. Ia menjalani hukuman sejak 2017 dan menerima beberapa pengurangan remisi.
Dengan demikian, Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan 17 Agustus. Mantan ketua DPR ini dibebaskan dengan status bersyarat dan wajib melapor secara rutin kepada Lapas Sukamiskin Bandung. Kusnali menegaskan, Setya Novanto tidak menerima remisi khusus perayaan 17 Agustus karena pembebasannya sudah dilakukan sebelumnya.
Mahkamah Agung (MA) diketahui mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013. MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp 500 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Setya Novanto sebelumnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Dengan bebas bersyarat ini, publik kini mencermati langkah Setya Novanto ke depan, sementara status hukumnya tetap diawasi secara ketat oleh pihak Lapas Sukamiskin Bandung.
Tak hanya Setya Novanto, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa juga bebas dari Lapas Sukamiskin pada Hari Kemerdekaan RI.
Paling lambat, Mustafa yang tersangkut kasus suap fee proyek di Dinas PU Lamteng ini bebas pada 18 Agustus 2025.
Kuasa hukum Mustafa, Muhammad Yunus, membenarkan informasi bebasnya mantan Bupati Lamteng tersebut.
’’Iya (bebas). Tapi pastinya belum tahu. Apakah tanggal 16 atau tepat 17 Agustus ini. Paling lambat 18 Agustus dia (Mustafa, Red) sudah keluar," kata Muhammad Yunus dikonfirmasi Radar Lampung, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurut Muhammad Yunus, seharusnya Mustafa sudah bisa bebas sejak tahun lalu. Namun ia harus menjalani hukuman pidana uang pengganti selama dua tahun kurungan.