Dua Politikus Terjerat Korupsi Bebas dari Penjara

Senin 18 Aug 2025 - 21:28 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

"Karena tidak bisa mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 17 miliar, pengadilan memutuskan menggantinya dengan pidana tambahan selama dua tahun," urainya. 

Yunus melanjutkan, upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mustafa pada 2023 ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Karena itu, yang bersangkutan harus tetap menjalani kurungan sebagai pidana pengganti kerugian negara. 

"Hasil PK ditolak. Kita (ajukan) PK salah satu poinnya terkait disparitas putusan uang pengganti. Karena ditolak, dia (Mustafa, Rwd) harus tetap menjalani pidana dua tahun," tegasnya. 

Ditanya terkait rencana Mustafa setelah bebas, Muhammad Yunus menyebutkan, bahwa mantan Bupati Lampung Tengah itu akan menikmati waktu bersama keluarga. 

"Dia ingin menikmati waktu bersama keluarga. Apalagi sekarang anaknya ada yang kuliah di Bandung," ucapnya. (beritasatu/c1/yud)

 

Tags :
Kategori :

Terkait