Polisi Amankan Pelaku Curi Mobil Pick Up L300 di Banjit

Senin 18 Aug 2025 - 13:23 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Rizky Panchanov

BALANGANUMPU – Tim Tekab 308 Polsek Banjit mengamankan H (31) warga Kampung Neki Kecamatan Banjit, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L300 di Dusun Jogja, Kampung Rantaujaya, Kecamatan Banjit, pada Kamis (5/6) lalu. Penangkapan pelaku diumumkan pada Minggu (17/8).

Kapolsek Banjit Iptu Mukhtiar menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 00.30 WIB. Korban Saryono dibangunkan saksi S yang memberitahukan mobil L300 miliknya yang diparkir di garasi sudah tidak ada.

Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya di Kelurahan Pasar Banjit, lalu pada pukul 10.00 WIB melapor ke Polsek Banjit.

Diduga, pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak mobil yang telah rusak sehingga bisa dinyalakan dengan sembarang kunci.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Pada Jumat (6/6) sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Sumber Jaya Pmsaat patroli rutin menerima informasi adanya mobil pick up L300 tanpa pelat nomor terparkir mencurigakan di pinggir Jalan Lintas Liwa, Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya.

“Setelah diperiksa, ditemukan kerusakan pada kunci kontak serta mata kunci leter T di dalam kabin mobil. Kendaraan tersebut kemudian diamankan ke Polsek Sumber Jaya,” jelas Kapolsek.

Polsek Sumber Jaya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Banjit. Setelah dicocokkan, kendaraan itu identik dengan dokumen mobil milik korban Saryono yang dilaporkan hilang.

Barang bukti akhirnya diserahkan dan diamankan di Polsek Banjit. 

Sementara itu, tersangka H sebelumnya sudah ditahan Polsek Banjit sejak 15 Juli 2025 dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha F1ZR di Dusun Badran, Kampung Rantau Jaya.

Dalam pengembangan kasus pada 08 Agustus 2025, penyidik memeriksa tersangka lebih lanjut dan ia mengakui turut melakukan pencurian 1 unit L300 milik Saryono.

“Untuk perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolsek.(*)

Kategori :