KPK Bidik Pihak Lain Kasus Dugaan Suap Pengelolaan Hutan Lampung

Kamis 14 Aug 2025 - 21:28 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

// Kong Kalikong Dugaan Korupsi Inhutani 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik keterlibatan piihak lain dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.. 

Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/8) di Jakarta.

Selain DIC, KPK juga menetapkan Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Group sebagai tersangka.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan ketiganya ditetapkan tersangka setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

"KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu DJN, ADT, dan DIC," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8).

Asep menjelaskan, PT Inhutani V memiliki hak kelola sekitar 56.547 hektare hutan di Lampung, di mana 55.157 hektare dikerjasamakan dengan PT PML melalui perjanjian yang mencakup wilayah Register 42 Rebang, Register 44 Muaradua, dan Register 46 Way Hanakau.

Kerja sama ini bermasalah sejak 2018 karena PT PML menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 2,31 miliar serta dana reboisasi Rp 500 juta per tahun. 

Meski Mahkamah Agung pada Juni 2023 memutuskan perjanjian tetap berlaku dan PT PML harus membayar ganti rugi Rp 3,4 miliar, pada awal 2024 kedua pihak kembali menjalin pembicaraan kerja sama.

Pada Agustus 2024, PT PML mentransfer Rp 4,2 miliar ke rekening PT Inhutani V, diduga untuk “pengamanan tanaman”. 

Di waktu bersamaan, DJN memberikan Rp 100 juta tunai kepada DIC untuk kepentingan pribadi. 

Kemudian pada November 2024, DIC menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) yang menguntungkan PT PML.

Menurut Asep, manipulasi laporan keuangan diduga dilakukan untuk mengamankan posisi DIC, termasuk pembuatan bukti setor fiktif. 

Pada Juli 2025, DIC meminta mobil baru kepada DJN, yang disanggupi dengan pengiriman uang SGD 189.000 (sekitar Rp 2,4 miliar) pada Agustus 2025 melalui ADT. Uang itu juga mencakup pemberian kepada seorang komisaris PT Inhutani V.

Dalam OTT, KPK mengamankan sembilan orang di beberapa lokasi. Dari DIC, KPK menyita uang SGD 189.000, Rp 8,5 juta, dan satu unit mobil; dari ADT, diamankan barang bukti kendaraan.

Kategori :