Jadi Tersangka, Gubernur Malut Minta Maaf dan Sebut Risiko Jabatan

Rabu 20 Dec 2023 - 21:05 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Syaiful Mahrum

JAKARTA - Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba meminta maaf kepada masyarakat di Provinsi Maluku Utara. Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

’’Sebagai gubernur, saya meminta maaf kepada masyarakat kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini,” kata Abdul Gani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12).

Menurut Abdul Gani, kasus hukum yang menjerat dirinya merupakan risiko jabatan. Ia telah menjabat Gubernur Maluku Utara selama dua periode pada 2014-2019 dan 2019-2024.

“Menurut saya, artinya sudah berusaha selama dua periode. Tapi, akhirnya jabatan terakhir tersandung persoalan seperti ini. Saya kira itu risiko jabatan,” tegas Abdul Gani.

BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Respons Kasus Terinfeksi HIV Aids Tinggi

KPK sebelumnya resmi menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta, Senin (18/12).

Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Adapun keenam tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; ajudan gubernur Maluku Utara, Ramadhan Ibrahim; serta dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

Sebagai pemberi, Stevi Thomas, Adnan Hasibuan, Daud Ismail, dan Kristian Wuisan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Korupsi Budidaya Lebah Madu, Oknum Dewan Akan Banding

Sedangkan sebagai penerima, Abdul Gani, Ramadhan, dan Ridwan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, KPK mengamankan uang senilai Rp725 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. KPK menduga uang itu bagian dari komitmen fee pengadaan barang dan jasa di Provinsi Malut senilai Rp2,2 miliar.

Abdul Gani Kasuba enam orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman, Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Malut, Daud Ismail; Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan; ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim; dua pihak swasta, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.

  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, Abdul Gani Kasuba sebagai pimpinan pemerintahan di Maluku Utara ikut serta dalam menentukan kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek di Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba memerintahkan Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasibuan, Kadis PUPR Daud Ismail, serta Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan untuk menyampaikan berbagai proyek di Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar dari APBD.  Dari proyek-proyek tersebut, Abdul Gani Kasuba menentukan besaran setoran dari para kontraktor.

BACA JUGA:Rumah Sekretaris PWNU Dimolotov

Kategori :