Bawaslu Header

KPK Ungkap Amplop Serangan Fajar dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Telah Terdistribusi

KPK mengungkap distribusi amplop berisi uang yang diduga digunakan untuk serangan fajar dalam Pilgub Bengkulu 2024, terkait dengan Gubernur Rohidin Mersyah.-FOTO IST -

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa amplop-amplop yang diduga sebagai bagian dari praktik serangan fajar dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mulai terdistribusi.

’’Diduga kuat amplop-amplop tersebut sebagian sudah ada yang terdistribusi. Dan bagi yang telanjur diamankan, amplop tersebut ditujukan untuk dibagikan agar penerimanya memilih yang bersangkutan dalam pencalonan sebagai kepala daerah, dalam hal ini gubernur di Bengkulu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Selasa (26/11).

Tessa menambahkan, amplop yang ditemukan berisi uang dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp20 ribu, Rp50 ribu, hingga Rp100 ribu. Namun, ia menyebutkan bahwa KPK masih mendalami jumlah total uang tersebut.

“Masih didalami oleh penyidik isi amplopnya. Informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu. Namun, kami belum bisa memastikan total uang yang ditemukan, dan belum ada informasi lengkap mengenai siapa saja penerimanya,” terang Tessa.

Rohidin Mersyah, yang maju dalam Pilgub Bengkulu 2024 bersama pasangannya, Meriani, akan bersaing dengan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. 

Rohidin, bersama dua tersangka lainnya—Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca—ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka terhadap Rohidin Mersyah dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan selama 20 hari pertama, hingga 13 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

 Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, lima orang yang sempat diamankan dalam operasi tersebut, yakni Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, diputuskan untuk dilepas karena status mereka sebagai terperiksa atau saksi. (disway/c1/abd)

Tag
Share