Modus operandi tersangka DC ini adalah take over dengan menggunakan aplikasi palsu. Awalnya DC berperan menyiapkan mobil untuk take over, lalu dibuatkan aplikasi palsu dan kunci duplikat oleh DL.
Selanjutnya, DC meminta AT untuk memasarkan produk penjualan menggunakan aplikasi palsu. “Ketika sudah berhasil bertemu pembelinya kemudian bertemu sama korban di suatu tempat dan melakukan transaksi pembelian mobil take over tersebut dengan menerima uang langsung dari korban (konsumen),” beber Saidi.
Dari pemeriksaan, Saidi mengatakan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung berhasil mengamankan empat tersangka dan satu barang bukti Pajero warna black. “Mobil Pajero berhasil di-take over seharga Rp175 juta dan kemudian uang tersebut diserahkan AT ke DL. Untuk pembagian uang hasil curian mobil Pajero dengan modus take over dilakukan AT,” jelasnya.
Para sindikat pencurian mobil ini, lanjut Saidi, melakukan pencurian mobil dilakukan DI bersama dua orang rekannya (DPO). “Pencurian mobil tersebut dilakukan DI bersama dua rekannya menggunakan kunci duplikat dari DL (anak dari DC, red),”ucapnya.
BACA JUGA:Bawaslu Warning Tiga Poin untuk Parpol Pasca Temuan Dugaan Transaksi Janggal saat Kampanye
Ditanyai sudah berapa kali aksi pencurian mobilnya, Saidi menyampaikan bahwa hal ini masih dilakukan pengembangan. “Sementara hasil pemeriksaan baru satu lokasi dengan modus take over mobil Pajero. Kami masih melakukan pengembangan penyelidikan,” ucapnya.
Kendati demikian, Saidi menyampaikan sindikat pencurian mobil dengan modus take over bukan satu kali ini saja, tetapi sudah lima kali beraksi. ’’Diduga bukan satu mobil Pajero, tetapi sudah lima kali beraksi. Ini kami masih dalami, termasuk mencari keberadaan empat mobil lainnya yang dicuri dengan modus yang sama, take over,” jelasnya.
Para sindikat pencurian tersebut, tegasnya, bakal dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara, Bripda Chandra Setiawan, oknum polisi yang terlibat pencurian mobil Honda Brio di Mal Boemi Kedaton (MBK), ternyata berdamai dengan korban. Surat perdamaian itu dibuat ketika perkara ini masih di penyidikan Polresta Bandarlampung. Korban M. Rizal Triawan yang dihadirkan menjadi saksi pun membenarkan adanya surat perdamaian itu saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (20/12), untuk terdakwa Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono.
Selain korban yang merupakan pemilik mobil Honda Brio itu, jaksa juga menghadirkan empat saksi lain yakni Zelda, istri korban, Bambang Ariana (koordinator parkir di Mall Boemi Kedaton/MBK), dan Mazamil Koordinator Gedung MBK.
Saat itu, hakim anggota Hendro Wicaksono bertanya soal surat perdamaian dengan korban. M. Rizal pun membenarkan surat perdamaian itu. Ia mengatakan saat itu keluarga Bripda Candra Setiawan ingin melakukan ganti rugi terhadap barang-barang miliknya dan istrinya yang juga ikut hilang di dalam mobil. Seperti Playstation dan sepatu serta lainnya.
“Apa benar surat perdamaian saksi (korban) dengan terdakwa Candra Setiawan. Di sini isi (perdamaiannya) Chandra berjanji tidak mengulangi perbuatan dan bersedia akan mengganti kerugian dan memulangkan mobilnya,” tanya hakim Hendro Wicaksono.
M. Rizal mengatakan saat itu dirinya dipanggil penyidik lantaran keluarga Bripda Candra Setiawan ingin berdamai. Saat itu, kata Rizal, dirinya memang menuntut ganti rugi.
“Betul yang mulia, saya dipanggil penyidik, saya ketemu keluarganya. Keluarganya siap ganti rugi, tapi saya tekankan pidananya tetap berlanjut,” jawabnya.
“Jadi dalam mobil itu ada barang-barang saya dan istri seperti PS (Playstation), sepatu, dan barang-barang istri saya. Jadi keluarganya waktu itu ganti kerugian Rp12 juta,” sambungnya.
Di persidangan, korban juga memberikan kesaksiannya terkait kronologi mobilnya yang hilang di parkiran MBK. Dia menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada 20 Agustus 2023 lalu. Saat itu ia bersama istrinya pergi ke MBK dengan menggunakan mobil Honda Brio.