Pelarian Maling Toko Eiger Berakhir Jadi Tahanan

Rabu 06 Aug 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Handika
Editor : Yuda Pranata

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," tegas Kapolsek. (hdk)

Kategori :