BPTD Cuci Tangan, Penegakan ODOL Dilempar ke Polisi

Minggu 03 Aug 2025 - 21:10 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

"Dan apabila sudah melebihi aturan batas SP surat peringatan dari 3 x bisa diberi sanksi tegas tidak boleh mengangkut angkutan barang selama tiga hari agar menjadi tindak tegas aturan dalam angkutan ODOL," sambungnya.

Sebelumnya, Persoalan kendaraan over dimension over loading (ODOL), khususnya angkutan batu bara, di Lampung sudah menahun dan belum juga teratasi. 

Meskipun persoalan ini sudah menahun, terkesan dibiarkan saja oleh berbagai stakeholder, khususnya yang punya kewenangan menindak pelanggaran di jalan nasional, salah satunya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

BPTD sudah mengetahui adanya pelanggaran ODOL ini, tetapi  terkesan cuek dan baru hendak melakukan mapping sarpras penindakan atau jembatan timbang. 

Tidak hanya itu, BPTD terkesan tak serius dan tidak berdaya ketika ditanya kendala penertiban di Lapangan. Bahkan memperbolehkan ODOL melintas dari Sumatera Selatan ke Lampung. 

’’Kendala yang kami alami saat penegakan hukum dalam penertiban angkutan batu bara adalah kesulitan dalam hal memutarbalikkan kendaraan dan menurunkan muatan yang lebih, dikarenakan kondisi jalan yang sempit dan tidak memiliki kantong parkir atau stockpile," kata Kepala BPTD Kelas II Lampung Jonter Sitohang dalam keterangannya, Selasa (29/7) .

’’Selain itu ada penolakan dari pengemudi maupun pelaku usaha angkutan barang yang melakukan upaya blokade ataupun penutupan jalan. Dikarenakan hal tersebut, maka kami terkadang melakukan upaya persuasif dan mengizinkan kendaraan tersebut melanjutkan perjalanan untuk menghindari kemacetan atau hal-hal yang tidak diinginkan," sambungnya.

Jonter Sitohang mengatakan, pihaknya telah mengetahui banyaknya jalan lintas tengah Sumatera yang rusak akibat angkutan batubara.

"BPTD Kelas II Lampung sudah mengetahui perihal tersebut, dikarenakan angkutan batubara di dominasi kendaraan dump truck yang membawa muatan lebih dari arah Provinsi Sumatera Selatan," ujar Jonter. 

Upaya yang dilakukan terkait ODOL saat ini, kata Jonter, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan stakeholder terkait sedang menyusun surat keputusan bersama (SKB).

SKB ini sebagai dasar sinergitas penanganan ODOL dalam melaksanakan sosialisasi Zero ODOL di jalan-jalan dan lokasi strategis lainnya yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator

"Kedepannya kami juga melakukan mapping data dan perbaikan fasilitas terutama di UPPKB (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/jembatan timbang) yang berada dibawah naungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat," ucapnya.

Disampaikan Jonter, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung, serta stakeholder terkait juga sedang merumuskan rancangan peraturan Gubernur Lampung tentang Tata Cara dan Pengawasan Pengangkutan Batu Bara Melalui Jalan Umum.

Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan batubara ini, Jonter mengungkapkan, BPTD Kelas II Lampung bersama dengan jajaran polri dan dishub serta stakeholder terkait sudah melakukan upaya penegakan hukum di daerah yang dilintasi angkutan batubara.

"Kedepannya mungkin akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap angkutan batubara lebih giat lagi untuk mencegah kerusakan jalan," tuturnya.

Pihaknya menghimbau kepada pelaku angkutan batubara agar mematuhi ketentuan yang berlaku terkait JBI (jumlah berat yang diizinkan) kelas jalan yang dilalui yang nanti akan dikuatkan dengan Peraturan Gubernur Lampung.

Tags :
Kategori :

Terkait