JAKARTA - Satgas Pangan Polri resmi menetapkan tiga orang dari manajemen PT FS sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).
Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara dan penyidik menemukan dua alat bukti sah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyampaikan bahwa ketiga tersangka adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).
Ketiganya terbukti memproduksi serta memperjualbelikan beras premium yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana ditentukan dalam SNI 6128:2020.
“Dari hasil penyidikan, lima merek beras produksi PT FS, yaitu Sentra Ramos Merah, Sentra Ramos Biru, Sentra Pulen, Sania, dan Jelita, dinyatakan tidak memenuhi standar SNI,” ujar Helfi dalam konferensi pers.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Pertanian mengirim surat resmi kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, menyusul hasil investigasi yang dilakukan terhadap kualitas dan harga beras premium dan medium di pasar selama periode 6–23 Juni 2025 di 10 provinsi.
Dari 268 sampel yang diperiksa, sebanyak 232 sampel atau 189 merek dinyatakan tidak lolos uji mutu.
BACA JUGA:Action, Pemprov Susun Pergub Desaku Maju
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan pengambilan sampel tambahan dari pasar tradisional dan modern, menggelar pengujian laboratorium, serta memeriksa saksi ahli dan produsen.
Bukti makin menguat setelah laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Kementerian Pertanian RI menyatakan lima merek dari PT FS tidak layak disebut sebagai beras premium.
Penyidik juga menemukan dokumen internal yang berisi instruksi kerja dan notulen rapat. Salah satunya menyebutkan perintah menurunkan kadar “broken” (beras patah) dari 14–15% menjadi 12% pasca-publikasi hasil investigasi Kementan, untuk menyamarkan mutu beras agar tetap terlihat premium.
Selain itu, terungkap praktik “upgrade beras”, yaitu mendaur ulang beras lama menggunakan kemasan baru agar tampak segar dan sesuai mutu premium.
Namun, parameter mutu yang digunakan PT FS tidak memperhitungkan penurunan kualitas selama distribusi, sehingga dinilai menyesatkan dan merugikan konsumen.
Dari hasil penggeledahan di Jakarta Timur dan Subang, polisi menyita total 132,65 ton beras, terdiri dari: 127,3 ton dalam kemasan 5 kg, dan 5,35 ton dalam kemasan 2,5 kg.
Selain beras, penyidik juga menyita dokumen legal perusahaan, sertifikat merek, SOP produksi, dan dokumen perizinan lainnya.