Korupsi Proyek Jalan, Eks Plt. Sekkab Pesbar Divonis 18 Bulan Penjara

Jumat 18 Jul 2025 - 21:01 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Rizky Panchanov

BANDARLAMPUNG – Mantan pelaksana tugas (Plt.) Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat (Sekkab Pesbar) dan juga mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jalaludin dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Jumat (18/7).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi dalam sidang pembacaan amar putusan. Jalaludin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek peningkatan Jalan Marang–Kupang Ulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesbar.

Dalam perkara ini, Jalaludin didakwa melakukan korupsi bersama Supardi, mantan anggota DPRD Pesbar. Modus operandi mereka adalah dengan mengurangi volume item pekerjaan dalam proyek serta menyerahkan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Selain itu, terdakwa juga mengabaikan surat instruksi lapangan yang dikeluarkan oleh konsultan pengawas terkait kerusakan yang terjadi saat masa pemeliharaan.

Akibat perbuatannya, berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,88 miliar dari total pagu anggaran Rp6 miliar.

Selain hukuman badan selama 1 tahun 6 bulan, Jalaludin juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,2 miliar dan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir. (leo/c1/nca) 

Tags :
Kategori :

Terkait