BANDARLAMPUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanggamus menuntut Basuki Wibowo, oknum anggota DPRD Tanggamus, dengan 1 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/12). JPU Jeffi menyatakan Basuki Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP.
Basuki Wibowo dinilai terbukti melakukan korupsi budidaya lebah madu dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri I Pekon Penantian, Ulubelu Tanggamus, tahun 2021.
“Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata jaksa Jeffi saat membacakan dakwaannya.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” sambung jaksa.
BACA JUGA:Peluru Nyasar Plafon Rumah Warga
Tidak hanya itu. Jaksa dalam tuntutannya juga meminta agar hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan penjara kepada anggota DPRD dari Fraksi PDIP tersebut dan dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp367 juta. “Apabila tidak dibayar maka harta bendanya dilelang. Namun apabila tidak mencukup maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa.
Namun dalam hal ini, Basuki Wibowo telah menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada jaksa sebesar Rp367 juta. Atas tuntutan tersebut, pada Kamis (21/12) mendatang, Basuki Wibowo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan.
Diketahui dalam dakwaan jaksa dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Gapoktan Karya Tani Mandiri I Pekon Penantian tahun anggaran 2021 dari Dinas Kehutanan Lampung, awalnya Basuki Wibowo menjadi Ketua Gapoktan sekaligus Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri I Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus. Basuki Wibowo memerintahkan KTH Karya Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III, dan KTH Karya Tani Mandiri V untuk menyerahkan buku rekening masing-masing KTH kepada terdakwa guna dikuasai langsung olehnya.
BACA JUGA:Terima SK Perpanjangan, Pj Bupati Diimbau Jaga Kondusivitas Pemilu
Hal ini, kata jaksa, dilakukan Basuki Wibowo agar para KTH yang telah melakukan pencairan dana untuk menemui terdakwa di Gisting. Tepatnya di rumah saksi Sutrisno dengan membawa uang pencairan sebesar Rp200 juta dengan alasan agar pengelolaan keuangannya satu pintu dan lebih efektif.
“Lalu dari masing-masing KTH yang menerima uang sebesar Rp200 juta tersebut diserahkan ke KTH masing-masing Rp61 juta untuk budi daya lebah madu. Sementara, terdakwa melakukan pemotongan sebesar Rp138,5 juta setiap KTH yang dikuasai terdakwa,” kata jaksa.
Basuki memerintahkan Qodri, Kepala KPH Batutegi, untuk membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan sudah dilakukan. Qodri pun meminta dana Rp150 juta.
Qodri kembali meminta uang Rp25 juta kepada Basuki Wibowo dengan alasan dana pengamanan untuk oknum wartawan dan LSM. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian Rp518 juta.(nca/rim)