BANDARLAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak yang terdampak perceraian orang tua.
Hal ini disampaikan langsung Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat menerima kunjungan kerja Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandarlampung Insyafli beserta jajaran di ruang kerja gubernur, Senin (14/7).
Gubernur Mirza mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sejumlah kebijakan strategis, mulai dari Peraturan Gubernur hingga Peraturan Daerah, guna menjamin perlindungan hukum dan sosial bagi anak-anak korban perceraian.
BACA JUGA:Komplotan Curanmor Bersenpi Diringkus di Bandar Lampung, Salah Satunya Mahasiswa PTN
“Kebijakan ini akan difokuskan pada perlindungan hukum dan juga untuk menekan persoalan sosial seperti kemiskinan, putus sekolah, atau pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak yang terdampak perceraian,” jelas Mirza.
Ia menekankan bahwa perhatian khusus akan diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung yang bercerai.
Gubernur memastikan bahwa nafkah anak-anak tetap dipenuhi sesuai putusan pengadilan.
“Kalau ada ASN yang tidak memenuhi kewajiban nafkah setelah bercerai, maka akan diambil tindakan seperti pemotongan langsung dari gaji atau tunjangan kinerja,” tegasnya.
Sebagai bagian dari langkah nyata, Pemprov Lampung dalam waktu dekat akan menjalin nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota dan Pengadilan Tinggi Agama. Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam menangani dampak perceraian, terutama terkait perlindungan hak anak dan pemberdayaan perempuan.
Gubernur berharap kebijakan ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga mencegah perceraian melalui edukasi dan penguatan keluarga.
“Harapannya dengan perlindungan yang lebih baik, masa depan anak-anak korban perceraian lebih terjamin dan angka perceraian juga bisa ditekan,” pungkas Mirza.
Sementara itu, Ketua PTA Bandar Lampung, Insyafli, menyoroti bahwa anak-anak dan ibu menjadi pihak yang paling rentan secara sosial dan ekonomi pasca perceraian. Ia mengungkapkan, banyak putusan pengadilan terkait nafkah anak tidak dijalankan dengan baik oleh pihak yang berkewajiban.
“Banyak anak yang terpaksa putus sekolah atau jatuh dalam kemiskinan karena hak-haknya tidak terpenuhi. Kami sangat mengapresiasi langkah Pemprov Lampung yang berkomitmen memperjuangkan perlindungan bagi mereka,” kata Insyafli. (rls/c1/abd)