Bareskrim Periksa 4 Produsen Beras Premium

Jumat 11 Jul 2025 - 20:59 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Yuda Pranata

JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa empat perusahaan yang merupakan produsen beras premium. Pemeriksaan tersebut karena diduga melanggar mutu beras..

Keempat perusahaan beras yang dipanggil Satgas Pangan Polri untuk diminta keterangan adalah Wilmar Group yakni Sania, Sovia, Fortune, Siip (10 sampel - Aceh, Lampung, Sulsel, Jabodetabek, Yogyakarta).

Lalu Food Station: Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food station, Ramos Premium, Setra Pulen, Setra Ramos (sumber 9 sampel: Sulsel, Kalsel, Jabar, Aceh).

BACA JUGA:Sekolah Swasta Curhat Kurang Murid

Kemudian PT Belitang Panen Raya: Raja Platinum, Raja Ultima (sumber 7 sampel - Sulsel, Jateng, Kalsel, Jabar, aceh, jabodetabek). Serta PT Sentosa Utama Lestari/Japfa group: Ayana (3 sampel - Yogyakarta, Jabodetabek).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan keempat perusahaan diperiksa tindak lanjut dari temuan Kementerian Pertanian. "Iya betul," katanya kepada awak media.

Sebagai informasi, Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait praktik curang dalam peredaran beras di pasar. Sebanyak 212 merek beras dari produsen kelas kakap diduga terlibat dalam pengoplosan dan pelanggaran mutu. 

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan pemeriksaan terhadap "mafia beras" ini akan dilakukan secara maraton oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri.

Pemanggilan besar-besaran terhadap para produsen diduga nakal ini resmi dilayangkan pada Senin, 30 Juni 2025, menyusul investigasi yang dilakukan Kementan. 

Amran menyatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan secara intensif untuk mengungkap kasus ini. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan Agung, Badan Pangan Nasional, dan lembaga pengawas lainnya.

Hasilnya, ditemukan bahwa, 85,56% beras premium tidak sesuai mutu, 59,78% dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), 21% tidak sesuai dengan berat yang tercantum pada kemasan. Alhasil, kerugian akibat penyimpangan ini bisa mencapai Rp 99 triliun.

Amran juga telah menyurati Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, untuk mengusut tuntas kasus ini. Namun, nama-nama 212 produsen yang terindikasi curang masih dirahasiakan untuk menjaga barang bukti.

Pemerintah memberikan ultimatum tegas kepada para pengusaha beras agar segera mematuhi regulasi yang berlaku. Jika tidak patuh, mereka akan berhadapan dengan hukum, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Sementara, Pakar Pertanian, Suardi Bakri mengatakan hal itu diduga terungkap usai ada temuan terkait stok dan harga pangan di lapangan.

"Jadi memang kan terjadi anomali sekarang yah, keliatan bahwa sementara pemerintah telah mengumumkan stok pangan melimpah ya kita sudah mencapai hampir empat juta ton tapi kelihatannya harga-harga pangan menigkat," bebernya.

Tags :
Kategori :

Terkait