Soal Sengketa Lahan di Sukamaju, Pengacara Minta Segera Eksekusi Pembatalan Sertifikat

Kamis 10 Jul 2025 - 16:22 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

Pihak kuasa hukum dan keluarga meminta Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung untuk segera menindaklanjuti keputusan tersebut, mengingat tanah tersebut saat ini masih dikuasai fisik oleh klien mereka, dan tidak sedang dalam status quo.

Mereka menekankan bahwa berdasarkan asas hukum yang berlaku, baik secara de facto maupun de jure, status kepemilikan tanah sudah jelas milik Sumiyati. Terlebih, selama lebih dari 50 tahun, tanah tersebut telah dikelola dan tidak pernah dipindahtangankan kepada pihak lain.

“Kalau negara sudah mengakui dan pengadilan sudah memutuskan, lalu BPN juga sudah membatalkan sertifikat lama, kenapa belum bisa dilaksanakan hingga sekarang? Ini jadi tanda tanya besar,” ucap kuasa hukum dengan nada tegas.

Mereka pun berharap Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tidak lagi menunda eksekusi keputusan, karena penundaan berlarut akan semakin merugikan pihak yang sah secara hukum.

BACA JUGA:Pulihkan Miliaran Rupiah dari Pajak PBB-P2, Kejari Bandar Lampung Terima Penghargaan dari Pemkot

Keluarga Sumiyati kini menunggu langkah tegas dari Kantor Pertanahan. Mereka berharap agar surat keputusan pembatalan sertifikat atas nama Holli Ali segera dilaksanakan sebagaimana mestinya, untuk memberi kepastian hukum sekaligus mengakhiri polemik berkepanjangan yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade.

“Kami hanya ingin hak kami yang sah dikembalikan. Ini bukan soal klaim sepihak, tetapi soal hukum yang sudah jelas dan harus ditegakkan,” tutup Yelli. (*)

Kategori :