Tom Lembong Tak Akui Bersalah, Jaksa Tambah Berat Tuntutan: Pakar Hukum Nilai Keliru

Minggu 06 Jul 2025 - 20:35 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Agung Budiarto

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyebut sikap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang tidak mengakui kesalahan dalam kasus dugaan impor gula ilegal periode 2015–2016 menjadi alasan pemberat tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun.
Menanggapi hal itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah jaksa penuntut umum (JPU) keliru. Ia menegaskan bahwa mengakui atau tidak mengakui kesalahan adalah hak setiap terdakwa dalam sistem peradilan pidana.
“Jaksa terlalu subjektif dan berpikir sempit dalam kasus ini. Di mana pun, seorang terdakwa pasti akan membela diri dengan menyatakan bahwa tindakannya bukan merupakan kejahatan, apalagi jika keputusan tersebut dilandasi oleh kebijakan atau perintah dari atasan,” ujar Fickar saat dihubungi Disway.id, Minggu (6/7/2025).
Menurutnya, fokus jaksa seharusnya bukan pada sikap psikologis terdakwa, tetapi pada argumen hukum dan dasar bantahan yang diajukan terdakwa.
“Seharusnya yang diserang itu adalah argumen dan landasan pikir terdakwa, bukan rasa tidak bersalahnya. Sepertinya JPU belum cukup berpengalaman dalam strategi hukum yang lebih matang,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski begitu, JPU tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong. Alasannya, kerugian negara dalam perkara ini lebih banyak dinikmati oleh pihak swasta, yang dituntut secara terpisah.
“Pihak-pihak yang menikmati atau memperoleh uang dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini dapat dibebankan pidana tambahan berupa penjatuhan uang pengganti. Hal ini telah dirinci dalam surat tuntutan masing-masing terdakwa yang dituntut secara terpisah,” ujar jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Kasus impor gula ilegal tahun 2015–2016 ini menyeret sejumlah nama, termasuk Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan di era Presiden Joko Widodo. Proses hukum terhadap para terdakwa masih berlangsung dengan agenda pembelaan dalam waktu dekat. (disway/c1/abd)

Tags :
Kategori :

Terkait